Sulawesitoday - Kementerian Keuangan menyasar bisnis sewa rumah untuk menggenjot penerimaan negara. Target pengawasan pajak ini menyasar pemilik properti yang memiliki rumah lebih dari satu.
"Kebijakan tahun 2027 terkait perpajakan, tentunya kita berupaya memperluas basis perpajakan," kata Direktur Penyusunan APBN Ditjen Anggaran Rofyanto Kurniawan pada Kamis, 6 Agustus 2026.
Langkah ini menyasar potensi penerimaan tersembunyi. Sektor sewa properti kerap luput dari pelaporan pajak resmi.
Banyak pemilik rumah membiarkan asetnya produktif. Rumah kontrakan menghasilkan uang sewa bulanan yang tergolong objek pajak.
Pemerintah menegaskan tidak menambah jenis pajak baru. Pengawasan ketat fokus pada aturan perpajakan yang sudah berlaku.
"Kalau misalkan orang punya rumah lebih dari satu, pasti ada yang disewakan," ujarnya.
Baca Juga: BMKG Peringatkan Potensi Karhutla di 13 Daerah Sulawesi Tengah, Buol Paling Rawan
Skema ini menjadi strategi penyusunan RAPBN 2027. Negara ingin menambah kas tanpa perlu menaikkan tarif pajak.
Integrasi data antarlembaga menjadi kunci utama. Petugas pajak akan memantau kepemilikan aset warga secara digital.
Sistem anyar Coretax disiapkan menjadi tulang punggung. Alat pemantau data ini terus disempurnakan demi akurasi target.
Pemerintah mudah membandingkan profil kekayaan warga. Kepatuhan wajib pajak terpantau otomatis lewat analisis data akurat.
"Pemerintah sekarang ini sedang mengembangkan Coretax untuk analisis data menyeluruh," tutupnya.
Artikel Terkait
Potensi Tambang Melimpah, Parigi Moutong Gigit Jari Tanpa DBH Royalti
Reses Unik DPRD Parigi Moutong Gunakan Lomba Domino Serap Aspirasi Warga
Cicilan Lunas 10 Tahun Lalu Tapi Sertifikat Hilang, Nasabah Siap Lapor BRI Unit Tinambung
Anleg Faisan Badja Kawal Bantuan Rumah dan Wisata Parigimpu’u Parigi Moutong
BMKG Peringatkan Potensi Karhutla di 13 Daerah Sulawesi Tengah, Buol Paling Rawan