• Minggu, 9 Agustus 2026

Menkeu Purbaya Incar Pajak Sewa Rumah untuk RAPBN 2027

.
Muhammad Aqil Azizi, Sulawesi Today
- Sabtu, 8 Agustus 2026 | 21:46 WIB
Kemenkeu membidik pajak sewa rumah pemilik properti ganda untuk memperluas penerimaan RAPBN 2027 melalui integrasi Coretax.
Kemenkeu membidik pajak sewa rumah pemilik properti ganda untuk memperluas penerimaan RAPBN 2027 melalui integrasi Coretax.

Sulawesitoday - Kementerian Keuangan menyasar bisnis sewa rumah untuk menggenjot penerimaan negara. Target pengawasan pajak ini menyasar pemilik properti yang memiliki rumah lebih dari satu.

"Kebijakan tahun 2027 terkait perpajakan, tentunya kita berupaya memperluas basis perpajakan," kata Direktur Penyusunan APBN Ditjen Anggaran Rofyanto Kurniawan pada Kamis, 6 Agustus 2026.

Langkah ini menyasar potensi penerimaan tersembunyi. Sektor sewa properti kerap luput dari pelaporan pajak resmi.

Banyak pemilik rumah membiarkan asetnya produktif. Rumah kontrakan menghasilkan uang sewa bulanan yang tergolong objek pajak.

Pemerintah menegaskan tidak menambah jenis pajak baru. Pengawasan ketat fokus pada aturan perpajakan yang sudah berlaku.

"Kalau misalkan orang punya rumah lebih dari satu, pasti ada yang disewakan," ujarnya.

Baca Juga: BMKG Peringatkan Potensi Karhutla di 13 Daerah Sulawesi Tengah, Buol Paling Rawan

Skema ini menjadi strategi penyusunan RAPBN 2027. Negara ingin menambah kas tanpa perlu menaikkan tarif pajak.

Integrasi data antarlembaga menjadi kunci utama. Petugas pajak akan memantau kepemilikan aset warga secara digital.

Sistem anyar Coretax disiapkan menjadi tulang punggung. Alat pemantau data ini terus disempurnakan demi akurasi target.

Pemerintah mudah membandingkan profil kekayaan warga. Kepatuhan wajib pajak terpantau otomatis lewat analisis data akurat.

"Pemerintah sekarang ini sedang mengembangkan Coretax untuk analisis data menyeluruh," tutupnya.

Editor: Muhammad Aqil Azizi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini