Sulawesitoday - Konflik hilangnya sertifikat tanah milik nasabah lansia di Bank Rakyat Indonesia Unit Tinambung Cabang Polman berbuntut panjang.
"Kami resmi melayangkan surat pengaduan ke Kantor Otoritas Jasa Keuangan Sulawesi Barat," kata anak nasabah, Abd Hamid, pada Minggu, 09 Agustus 2026.
Langkah hukum ini diambil sehari setelah bank menerbitkan surat resmi mengenai tidak ditemukannya data jaminan.
Fatimah R yang berusia 81 tahun hingga kini belum menerima kembali bukti kepemilikan aset tanah miliknya.
Sertifikat rumah tersebut tertahan di bank padahal pinjaman kredit komersial sudah lunas sepuluh tahun lalu.
Keluarga nasabah sangat membutuhkan dokumen asli ini untuk biaya hidup dan pengobatan sang ibu di usia tua.
Pihak keluarga mengaku sudah lelah dengan berbagai alasan penundaan yang disampaikan oleh petugas kantor bank.
Keinginan meminta salinan rekening koran serta bukti pelunasan kredit juga terus ditolak oleh petugas pelayanan.
Baca Juga: Cicilan Lunas 10 Tahun Lalu Tapi Sertifikat Hilang, Nasabah Siap Lapor BRI Unit Tinambung
Supervisor hingga customer service sebenarnya membenarkan bahwa status kredit pinjaman nasabah sudah dinyatakan lunas.
Namun fisik dokumen jaminan asli tidak kunjung diserahkan kembali kepada pemilik hak yang sah.
Kepala Unit BRI Tinambung Sukasdin yang berjanji mendatangi rumah nasabah juga dinilai ingkar janji.
Komunikasi melalui pesan singkat hanya dibalas dengan janji pencarian berkas tanpa adanya kepastian waktu.
Surat pengaduan bernomor resmi ini dialamatkan langsung kepada Kepala OJK Provinsi Sulawesi Barat di Mamuju.
Artikel Terkait
Teror 36 Buaya Sungai Palu Ancaman Nyata Warga Muara Pesisir
Maut di Drag Race Kotamobagu, Enam Penonton Tewas Dihantam Mobil Balap
Kasus Pajak Tambang Donggala, Kejati Sulteng Tetapkan Eks Kepala Bapenda Tersangka Korupsi
Pengendara Motor Hadang Ambulans Bawa Balita Kejang di Depok
Nipah Mall Makassar Kebakaran Minggu Malam, Pengunjung Panik Berhamburan