Kemenkumham Sulteng: Remisi Motivasi Narapidana untuk Menjadi Pribadi Lebih Baik
Sulawesitoday - Pada Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng) memberikan remisi dan pengurangan masa pidana khusus kepada 2.259 narapidana dan anak binaan.
Remisi ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas usaha mereka dalam memperbaiki diri selama menjalani masa hukuman.
Dari jumlah tersebut, 2.244 narapidana dan 15 anak binaan menerima remisi dengan variasi masa pengurangan mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
Penghargaan atas Perubahan Perilaku
Menurut Hermansyah Siregar, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku narapidana dan anak binaan selama di dalam penjara.
Hermansyah menyatakan, "Remisi ini bukan hadiah, tapi hak yang diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi persyaratan."
Pemerintah berharap remisi ini dapat memotivasi mereka untuk terus berbenah diri dan menjadi pribadi yang lebih baik.
Harapan Masa Depan
Selain remisi, pemerintah juga memberikan pembebasan bersyarat kepada 10 orang dan cuti menjelang bebas kepada 20 orang di Sulteng.
Hermansyah menekankan bahwa remisi dan pembebasan ini diharapkan menjadi momentum bagi narapidana dan anak binaan untuk kembali ke masyarakat dan menjalani kehidupan yang normal.
"Kepada seluruh narapidana dan anak binaan yang menerima remisi, saya harap ini menjadi motivasi untuk terus berbenah diri dan menjadi pribadi yang lebih baik," tutupnya.