Penanganan Kasus Penganiayaan Oknum Polairud Dijamin Tepat oleh Polda Sulteng
Sulawesitoday - Polda Sulawesi Tengah menjamin penanganan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota Ditpolairud terhadap Nana Marisa, seorang warga di Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, akan dilakukan dengan tepat sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, memastikan penerimaan laporan terkait insiden tersebut.
Identitas tersangka, Aipda RM, telah diungkap sebagai oknum anggota Ditpolairud Polda Sulteng.
Kejadian diduga terjadi pada Jumat, 10 Mei 2024, di Tenggede Selatan, Kabupaten Sigi.
Kombes Pol Djoko Wienartono menyatakan bahwa Polda Sulawesi Tengah telah menerima laporan terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota Ditpolairud terhadap Nana Marisa. Kasus ini dilaporkan pada tanggal 10 Mei 2024 dengan nomor LP/B/103/V/2024/SPKT Polda Sulawesi Tengah.
Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut dilaporkan terjadi pada Jumat, 10 Mei 2024, pukul 14.47 WITA di Tenggede Selatan, Kabupaten Sigi. Identitas tersangka telah diungkap sebagai Aipda RM, seorang anggota Ditpolairud Polda Sulteng.
Kombes Pol Djoko Wienartono menegaskan bahwa pihak kepolisian akan memproses kasus tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Dia juga mengimbau agar korban atau pelapor terus mengawasi dan berkomunikasi dengan tim penyidik yang menangani kasus ini.
"Saya pastikan kasusnya akan diproses sesuai hukum dan silahkan korban atau pelapor terus awasi dan komunikasikan dengan tim penyidiknya," tegas Djoko.
"Sesuai isi laporan, penganiayaan dilakukan dengan tangan kosong. Sedangkan untuk motifnya kita tunggu hasil penyelidikan," pungkasnya.