berita

Kendaraan Pribadi Dilarang Mengisi BBM Bersubsidi Pertalite

Minggu, 2 Juni 2024 | 18:06 WIB
Foto: Pengisian BBM di salah satu stasiun pengisian bahan bakar minyak. Kementerian ESDM berencana melarang kendaraan pribadi mengisi BBM bersubsidi jenis Pertalite. Larangan ini akan tercantum dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014. Kendaraan yang masih boleh membeli Pertalite adalah mobil dengan mesin di bawah 1.400 cc dan motor di bawah 250 cc. (Muhammad Aqil Azizi/tangkap layar facebook)

[wpseo_breadcrumb]

Kendaraan Pribadi Dilarang Mengisi BBM Bersubsidi Pertalite


Revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 Akan Segera Diterbitkan


Sulawesitoday - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana melarang kendaraan pribadi untuk mengisi BBM bersubsidi jenis Pertalite.

Larangan ini akan tertuang dalam Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Rencana ini diumumkan oleh Plt Dirjen Migas Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, Rabu 29 Mei 2024.

Rincian Kendaraan yang Dilarang


Dadan Kusdiana menyatakan bahwa meskipun belum ada rincian lebih lanjut mengenai kapasitas mesin kendaraan yang akan dilarang, jenis kendaraan yang tidak diperbolehkan mengisi Pertalite sudah ditetapkan.

Sebelumnya, draft aturan menyebutkan bahwa mobil dengan mesin di atas 1.400 cc dan motor di atas 250 cc akan dilarang menggunakan Pertalite.

Kendaraan yang Tidak Bisa Mengisi Pertalite


Berdasarkan draft aturan tersebut, berikut ini adalah daftar merek sepeda motor yang tidak dapat mengisi Pertalite:

Yamaha: XMAX, TMAX, MT25, R25, MT09, MT07
Honda: Forza, CB650R, X-ADV, CBR250R, CB500X, CRF250 Rally, CRF1100L Africa Twin, CBR600RR, CBR1000RR
Suzuki: Gixxer250, Hayabusa
Kawasaki: Ninja ZX-25R, Ninja H2, KLX250, KX450, Ninja 250SL, Ninja 250, Vulcan, Versys 250, Versys 1000

Mobil yang masih bisa menggunakan Pertalite antara lain:

Toyota: Agya 1.197 cc, Calya 1.197 cc, Raize 998 cc dan 1.198 cc, Avanza 1.329 cc
Daihatsu: Ayla 998 cc dan 1.197 cc, Sigra 998 cc dan 1.197 cc, Sirion 1.329 cc, Rocky 998 cc dan 1.198 cc, Xenia 1.329 cc
Suzuki: Ignis 1.197 cc, S-Presso 998 cc
Honda: Brio 1.199 cc
Kia: Picanto 1.248 cc, Seltos bensin 1.353 cc, Rio 1.348 cc
Wuling: Formo S 1.206 cc
Nissan: Kicks e-Power 1.198 cc, Magnite 999 cc
Mercedes-Benz: A-Class 1.332 cc, CLA 1.332 cc, GLA 200 1.332 cc, GLB 1.332 cc
DFSK: Super Cab diesel 1.300 cc
Peugeot: 2008 1.199 cc
Volkswagen: Tiguan 1.398 cc, Polo 1.197 cc, T-Cross 999 cc
Tata: Ace EX2 702 cc
Renault: Kiger 999 cc, Kwid 999 cc, Triber 999 cc
Audi: Q3 1.395 cc

Alasan Larangan dan Implementasi


Kementerian ESDM berargumen bahwa larangan ini bertujuan untuk memastikan subsidi BBM tepat sasaran dan mengurangi beban anggaran negara. Kendaraan dengan kapasitas mesin yang lebih besar umumnya digunakan oleh golongan masyarakat yang mampu sehingga tidak memerlukan subsidi BBM.

“Jenis kendaraan yang tidak diperbolehkan mengisi Pertalite sudah ditetapkan,” ujar Dadan Kusdiana.

Langkah Selanjutnya


Langkah selanjutnya adalah menyelesaikan revisi Perpres dan mensosialisasikan aturan baru kepada masyarakat.

Pemerintah juga akan melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi aturan ini di lapangan untuk memastikan tidak ada pelanggaran.

Revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 diharapkan dapat segera diterbitkan dalam waktu dekat, guna memulai penegakan aturan baru ini.

Terkini