berita

Proses Sertifikasi Tanah Hibah untuk Pembangunan Lapas Morowali Dipercepat

Jumat, 7 Juni 2024 | 19:53 WIB
Foto: Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) bersama Lapas Kelas III Kolonodale meninjau tanah hibah dari Pemda Morowali pada 6 Juni 2024, untuk memastikan pemanfaatan optimal aset tersebut dalam pembangunan Lapas Morowali. Tanah yang tercatat dalam sertifikat berbeda lokasi dari yang awalnya dihibahkan dan terpisah oleh sungai, dinilai kurang strategis untuk pembangunan Lapas. Survei yang dipimpin oleh Kasubag Program dan Pelaporan, Verra Veronika, menyoroti tantangan ini dan koordinasi dilakukan dengan ATR/BPN dan BPKAD Morowali untuk memastikan administrasi aset berjalan lancar. Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, menekankan pentingnya penyelesaian cepat untuk mengurangi overcrowding di Lapas Kolonodale. (Muhammad Aqil Azizi)

[wpseo_breadcrumb]

Proses Sertifikasi Tanah Hibah untuk Pembangunan Lapas Morowali Dipercepat


Kanwil Kemenkumham Sulteng dan Lapas Kolonodale Koordinasi dengan BPN dan BPKAD Morowali


Sulawesitoday - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) bersama dengan Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kolonodale melakukan survei lapangan terhadap tanah hibah yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Morowali pada Kamis, 6 Juni 2024.

Tinjauan ini dilakukan untuk memastikan optimalisasi pemanfaatan aset hibah tersebut untuk pembangunan Lapas Morowali di masa depan.

Survei Tanah Hibah


Kasubag Program dan Pelaporan, Verra Veronika, memimpin survei lapangan bersama staf dan pengelola Barang Milik Negara (BMN) dari Lapas Kelas III Kolonodale. Tanah hibah dari Pemda Morowali ini berlokasi di Desa/Kelurahan Bahomohoni, Kecamatan Bungku Tengah, Morowali, Sulawesi Tengah.

Pemda Morowali awalnya menghibahkan tanah seluas ± 5 hektar, namun dalam proses penerbitan sertifikat, lokasi tanah hibah berubah sehingga lokasi yang tercatat di sertifikat berbeda dengan lokasi awal. Tanah hibah yang telah bersertifikat tercatat di BMN Lapas Kolonodale dalam dua sertifikat: No. Sertifikat 19.06.06.24.4.00027 seluas 16.964 meter persegi dan No. Sertifikat 19.06.06.24.4.00026 seluas 24.233 meter persegi.

Tantangan Lokasi Tanah


Verra Veronika menyampaikan bahwa survei dilakukan untuk mengetahui kondisi tanah hibah secara langsung. Ditemukan bahwa tanah tersebut dipisahkan oleh sungai, yang dinilai kurang strategis untuk pembangunan Lapas.

"Lokasi tanah yang dipisahkan sungai dinilai kurang strategis karena dapat menimbulkan kerawanan. Pembangunan Lapas harus memperhatikan berbagai aspek, terutama keamanan, dan untuk jangka panjang juga harus memperhatikan potensi kerawanan dari adanya sungai tersebut seperti pelebaran sungai ataupun bencana banjir," jelas Verra.

Koordinasi dengan BPN dan BPKAD


Selama kunjungan, Kemenkumham Sulteng dan Lapas Kolonodale juga berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Morowali.

Kasub Inventarisasi dan Penghapusan Aset BPKAD Morowali, Muhammad Ridwan, menyatakan bahwa tanah hibah tersebut sudah tercatat di BMN Lapas Kolonodale. Jika ingin mengganti lokasi, maka harus memulai pengajuan dari awal lagi.

Arah Kebijakan


Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, menekankan pentingnya penyelesaian cepat proses hibah ini. "Saya berharap proses tanah hibah ini dapat segera terselesaikan agar ke depannya dapat segera diambil langkah selanjutnya untuk mempercepat pembangunan Lapas Morowali dalam rangka mengurangi overcrowding di Lapas Kolonodale," ujar Hermansyah.

Terkini