[wpseo_breadcrumb]
JATAM Sulteng Desak Pengusutan Pemodal di Balik Pertambangan Ilegal Vatutela
Penetapan Dua WNA Sebagai Tersangka Dinilai Belum Cukup
Sulawesitoday - Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah (JATAM Sulteng) mendesak Polda Sulteng untuk mengusut dan menangkap pemodal serta jaringan pelaku Pertambangan Ilegal Tanpa Izin (PETI) di wilayah Vatutela, Kelurahan Tondo, Kota Palu.
Hal ini disampaikan oleh Direktur JATAM Sulteng, Moh. Taufik, pada Jumat, 7 Juni 2024.
Penertiban yang Masih Setengah Hati
Menurut Taufik, langkah penertiban terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang hanya menetapkan dua warga negara asing (WNA) sebagai tersangka menimbulkan berbagai pertanyaan. "Pertama, apakah hanya dua WNA itu yang menjadi pelaku PETI? Kedua, apakah menetapkan warga negara asing dalam kegiatan pertambangan akan memutus rantai kegiatan pertambangan ilegal di Vatutela? Tentu jawabannya tidak," ujarnya.
Taufik menegaskan bahwa penanganan efektif terhadap PETI harus membongkar seluruh jaringan, termasuk para pemodal yang mendukung aktivitas PETI di wilayah tersebut. "Polda Sulteng harus mengusut sampai ke akar-akarnya, termasuk orang-orang yang memodali kegiatan pertambangan ilegal tersebut," tegasnya.
Investigasi Asal Usul Alat Berat
Kegiatan PETI di Vatutela, menurut Taufik, tidak mungkin berlangsung tanpa adanya dukungan modal yang signifikan. Oleh karena itu, ia meminta Polda Sulteng untuk mengusut asal-usul tiga unit excavator dan peralatan lainnya yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.
"Tiga unit excavator dan peralatan lainnya harus diusut asal-usulnya oleh Polda Sulteng," tambahnya.
Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang
Taufik juga menekankan pentingnya mengusut keuntungan dari kegiatan pertambangan ilegal tersebut untuk menghindari adanya indikasi tindak pidana pencucian uang. Menurut Pasal 5 ayat 1 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, setiap orang yang menerima atau menguasai harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dapat dipidana dengan penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal satu miliar rupiah.
JATAM Sulteng berharap penindakan terhadap PETI tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga para pemodal serta penyedia alat berat yang mendukung aktivitas tersebut. "Harapan kita semua, penindakan terhadap PETI harus menyasar pemodal, penyedia alat, dan mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang dari keuntungan yang didapatkan," tutup Taufik.