berita

Tiga Pelaku Asal Cirebon, Sukabumi, dan Surabaya Ditangkap di Jakarta Barat Terkait Pencetakan Uang Palsu Rp22 miliar

Selasa, 18 Juni 2024 | 11:19 WIB
Foto: Polisi menggerebek sebuah kantor akuntan di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, yang digunakan sebagai pabrik uang palsu senilai Rp 22 miliar. Dalam penggerebekan pada 17 Juni 2024, ditemukan mesin pencetak, mesin penghitung, dan berbagai tinta percetakan. Tiga pelaku, yakni M asal Cirebon, YA asal Sukabumi, dan FF asal Surabaya, ditangkap di lokasi tersebut. Mereka kini diancam dengan Pasal 244 dan 245 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara, sementara polisi masih mendalami peredaran uang palsu tersebut. (Muhammad Aqil Azizi/tangkap layar facebook)

[wpseo_breadcrumb]

Tiga Pelaku Asal Cirebon, Sukabumi, dan Surabaya Ditangkap di Jakarta Barat Terkait Pencetakan Uang Palsu Rp22 miliar


Polisi Temukan Alat Pencetak Uang Palsu di Kantor Akuntan Srengseng, Kembangan


Sulawesitoday - Polisi menggerebek sebuah kantor akuntan di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat yang menjadi tempat pembuatan uang palsu senilai Rp22 miliar.

Tiga pelaku dari Cirebon, Sukabumi, dan Surabaya ditangkap dalam operasi ini.

Detail Penangkapan


Pada Senin, 17 Juni 2024, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa dalam penggerebekan tersebut ditemukan berbagai alat pencetak uang palsu, termasuk mesin penghitung, mesin pemotong uang, dan mesin GTO atau mesin percetakan, serta beberapa tinta percetakan warna-warni.

Profil Tersangka


Tersangka yang ditangkap adalah M dari Cirebon, YA dari Kota Sukabumi, dan FF dari Surabaya. "M pekerjaannya swasta asal Cirebon. Kemudian YA pekerjaannya buruh harian lepas asal Kota Sukabumi, kemudian FF pekerjaan swasta asal Surabaya," ujar Ade Ary kepada wartawan.

Penyelidikan Lebih Lanjut


Saat ini, polisi masih menyelidiki rencana peredaran uang palsu tersebut, apakah akan disebarkan di Jakarta atau di luar daerah. "Ini masih dilakukan pendalaman, yang jelas dari ketiga tersangka diamankan barang bukti uang Rp 22 miliar, uang palsu pecahan Rp 100.000," tambah Ade Ary.

Ancaman Hukum


Ketiga pelaku diancam dengan Pasal 244 dan Pasal 245 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Proses penyidikan masih berlangsung dan pengembangan kasus ini akan terus dilakukan. "Saat ini masih dalam proses penyidikan, mohon waktu. Masih terus dilakukan pengembangan juga nanti akan dilakukan press rilis dalam waktu dekat," kata Ade Ary.

Terkini