berita

Pengibaran Bendera Setengah Tiang Tandai Hari Berkabung Nasional

Jumat, 26 Juli 2024 | 20:15 WIB
Foto: Pemerintah menetapkan Hari Berkabung Nasional dengan pengibaran bendera setengah tiang sebagai tanda penghormatan dan berkabung atas peristiwa duka nasional. Aturan ini diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009.

[wpseo_breadcrumb]

Pengibaran Bendera Setengah Tiang Tandai Hari Berkabung Nasional


Peringatan Hari Berkabung Nasional dengan Pengibaran Bendera Merah Putih Setengah Tiang


Hari Berkabung Nasional - Hari Berkabung Nasional diperingati dengan pengibaran bendera merah putih setengah tiang di seluruh Indonesia.

Pemerintah menetapkan hari berkabung ini sebagai bentuk penghormatan dan tanda berdukacita atas peristiwa-peristiwa duka nasional.

Makna Hari Berkabung Nasional


Makna Hari Berkabung Nasional adalah untuk memberikan tanda berkabung dan penghormatan kepada tokoh-tokoh penting yang telah wafat.

Hari ini juga bertujuan untuk menunjukkan rasa duka cita secara nasional atas peristiwa-peristiwa yang memilukan bangsa.

"Hari Berkabung Nasional dilakukan ketika terjadi peristiwa duka seperti meninggalnya Presiden, Wakil Presiden, pimpinan lembaga negara, atau pejabat penting lainnya," kata seorang pejabat pemerintah.

Peristiwa yang Diperingati


Beberapa peristiwa duka nasional yang diperingati sebagai Hari Berkabung Nasional meliputi tragedi Pemberontakan G30S/PKI pada 30 September, peristiwa Bom Bali pada 12 Oktober, dan bencana gempa bumi serta tsunami di Aceh pada 26 Desember.

Pemerintah menetapkan hari-hari ini untuk mengingat dan menghormati korban serta kejadian-kejadian tragis yang pernah terjadi di Indonesia.

Aturan Pengibaran Bendera Setengah Tiang


Pengibaran bendera merah putih setengah tiang diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Pengibaran bendera dilakukan selama tiga hari berturut-turut untuk berkabung atas meninggalnya Presiden atau Wakil Presiden.

Untuk pimpinan lembaga negara dan menteri, pengibaran dilakukan selama dua hari, sementara untuk anggota lembaga negara dan kepala daerah dilakukan selama satu hari.

Cara Pengibaran Bendera Setengah Tiang


Cara pengibaran bendera setengah tiang adalah dengan menaikkan bendera hingga ke ujung tiang, lalu diturunkan hingga setengah tiang.

Saat menurunkan, bendera harus dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, kemudian dihentikan sebentar dan diturunkan.

Aturan ini berlaku untuk seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kantor perwakilan di luar negeri.

Terkini