berita

Sulawesi Tengah Dukung Perlindungan Hukum Produk Unggulan dengan Indikasi Geografis: Cengkeh Tolitoli, Ubi Tomundo, hingga Durian Asaan

Jumat, 6 September 2024 | 18:53 WIB
Sulawesi Tengah ajukan 6 produk unggulan untuk dapatkan perlindungan Indikasi Geografis, dari cengkeh hingga durian, guna meningkatkan nilai ekonomi dan daya saing global. #ProdukUnggulanSulteng (Amirullah)

Hermansyah juga menegaskan pentingnya pendampingan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dalam proses ini.

Mendorong Ekspor

Perlindungan hukum ini diharapkan dapat mendorong ekspor produk-produk unggulan Sulawesi Tengah. Dengan status IG, produk-produk tersebut akan mendapatkan pengakuan kualitas dan asal-usul yang lebih kuat di pasar internasional. Produk lokal seperti Cengkeh Tolitoli dan Durian Asaan dapat menarik lebih banyak minat dari konsumen luar negeri.

Tantangan dan Harapan

Hermansyah mengakui bahwa proses mendapatkan perlindungan IG bukan tanpa tantangan. Namun, ia optimis bahwa dengan kerjasama berbagai pihak, keenam produk unggulan ini akan segera mendapatkan label IG. "Ini adalah langkah besar untuk melindungi dan memperkuat posisi produk lokal kita," ujarnya.

Pelestarian Budaya Lokal

Selain perlindungan ekonomi, IG juga memainkan peran penting dalam melestarikan budaya lokal. Produk-produk seperti tenun dan rempah-rempah bukan hanya bernilai ekonomi, tetapi juga merupakan warisan budaya yang harus dijaga. Dengan perlindungan IG, budaya lokal di Sulawesi Tengah dapat terus berkembang tanpa takut kehilangan identitasnya.

Peran Pemerintah

Pemerintah melalui Kemenkumham dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual berperan penting dalam pendampingan ini. Mereka terus memberikan dukungan penuh agar produk unggulan daerah dapat segera diakui secara resmi sebagai produk dengan Indikasi Geografis. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk lokal.

Meningkatkan Daya Saing

Dengan adanya label IG, produk-produk unggulan Sulawesi Tengah diharapkan dapat meningkatkan daya saing di pasar global. Label tersebut tidak hanya melindungi hak kekayaan intelektual, tetapi juga menandakan kualitas dan keaslian produk. Hal ini menjadi nilai tambah yang sangat penting di tengah persaingan pasar yang semakin ketat.

Halaman:

Terkini