Sulawesitoday - Sebuah modus kejahatan yang meresahkan akhirnya terungkap di Parigi Moutong. Jebakan itu bukan terbuat dari kawat, melainkan dari kedok sumbangan palsu. Ujungnya bukan sedekah, melainkan raibnya sepeda motor warga. Aksi licik ini dijalankan seorang remaja 16 tahun, berinisial UMR. Kini ia mendekam di tahanan Unit Reskrim polsek Parigi.
Penangkapan UMR merupakan tindak lanjut dari serangkaian laporan polisi. Ada tiga laporan yang diterima pihak kepolisian pada 9 Agustus 2025. Semuanya terkait kasus pencurian kendaraan bermotor. Laporan itu bernomor LP-B/63/VIII/2025/Sul-teng/Res-Parimo/Sek-Prg, LP-B/64/VIII/2025/Sul-teng/Res-Parimo/Sek-Prg, dan LP-B/65/VIII/2025/Sul-teng/Res-Parimo/Sek-Prg. Remaja UMR disangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP subsider Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Ancaman hukumannya berat, bisa sampai tujuh tahun penjara.
Modus yang ia gunakan sederhana, namun efektif. Ia datangi rumah-rumah warga. Pura-pura meminta sumbangan. Lalu rumah yang kosong jadi incarannya. Saat pemilik lengah, pelaku langsung melancarkan aksinya mengambil sepeda motor yang terparkir. Ia beraksi sejak Juni hingga Agustus 2025 di BTN Kamani, Desa Baliara, dan Desa Boyantongo. Wilayah ini berada di Kecamatan Parigi Barat serta Parigi Selatan.
Operasi penangkapan tak butuh waktu lama. Berdasarkan perintah Kapolsek Parigi, Kanit Reskrim Aipda Gusti Putu Hadriyanto, SH bersama tim bergerak cepat. Mereka menuju Desa Bambalemo, Kecamatan Parigi. Penangkapan berlangsung Sabtu, 9 Agustus 2025, sekitar pukul 14.00 WITA. UMR berhasil diamankan tanpa perlawanan. Situasi saat itu dilaporkan aman.
Penyelidikan polisi mengungkap lebih banyak. Petugas berhasil mengamankan dua unit sepeda motor hasil kejahatan. Dua motor itu adalah Yamaha Mio Go E warna putih (DN 2048 PN) dan Yamaha Vega R warna biru (DN 3630 KK). Polisi terus melakukan pengembangan. Mereka ingin memastikan apakah pelaku terlibat dalam kasus pencurian lain.
Kapolsek Parigi menegaskan kasus ini jadi pelajaran. "Kami imbau masyarakat agar tetap waspada, pastikan kendaraan dalam keadaan terkunci ganda dan parkir di tempat aman," ujarnya melalui keterangan resmi.
Baca Juga: Laporan Tom Lembong Diterima KY, Hakim Pemvonis Korupsi Gula Diperiksa