• Senin, 20 Juli 2026

Laporan Tom Lembong Diterima KY, Hakim Pemvonis Korupsi Gula Diperiksa

.
Nur Rafiqa, Sulawesi Today
- Senin, 11 Agustus 2025 | 20:25 WIB
KY tindak lanjuti laporan Tom Lembong, usai bebas melalui abolisi presiden. Laporan ini fokus pada dugaan hakim abaikan azas praduga tak bersalah.
KY tindak lanjuti laporan Tom Lembong, usai bebas melalui abolisi presiden. Laporan ini fokus pada dugaan hakim abaikan azas praduga tak bersalah.

Sulawesitoday - Keadilan kadang seperti fatamorgana. Terlihat nyata, namun sulit digapai. Tom Lembong tahu persis rasa itu. Ia mantan Menteri Perdagangan. Kini, ia tengah mencari keadilan. Setelah vonisnya hapus dengan abolisi, ia laporkan para hakim. Para hakim yang menyidangkan perkaranya. Komisi Yudisial (KY) kini bergerak. Mereka memastikan laporan Tom Lembong itu akan ditindaklanjuti. Laporan itu bakal diproses sesuai kewenangan yang ada.

Ketua Komisi Yudisial, Amzulian Rifai, angkat bicara. Ia menyatakan laporan itu serius. "Komisi Yudisial tentu akan menindaklanjuti laporan ini," kata Amzulian di Gedung KY, Jakarta, Senin (11/8/2025). Prosesnya sesuai kewenangan yang dimiliki. "Tidak ada pembedaan," tegasnya. Semua laporan sama di mata KY. Kebetulan saja laporan ini menarik perhatian banyak orang.

Laporan ini datang dari Thomas Trikasih Lembong. Alias Tom Lembong. Ia mengapresiasi cepatnya respon KY. "Saya mau menyampaikan apresiasi dan terima kasih," ucapnya. Dia diterima langsung Prof. Amzulian. Juga Prof. Mukti Fajar Nur Dewata. Dan Prof. Djoko Sasmito. Jajarannya turut hadir. "Kami sangat mengapresiasi tindak lanjut yang sangat cepat dan tepat waktu," imbuhnya. Laporan ini sesuai standar Komisi Yudisial.

Perjalanan Tom Lembong memang berliku. Ia divonis 4,6 tahun penjara. Denda Rp750 juta. Kasusnya soal korupsi importasi gula. Terjadi pada tahun 2015-2016. Kerugian negara tercatat Rp194,72 miliar. Tom Lembong dianggap bersalah. Ia menerbitkan surat persetujuan impor. Tanpa rapat koordinasi antar kementerian. Juga tanpa rekomendasi dari Kemenperindustrian.

Namun, drama hukumnya tak berhenti di situ. Pada 1 Agustus 2025, keajaiban terjadi. Tom Lembong bebas dari Rutan Cipinang. Ia menerima abolisi. Pemberian abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto. Sebuah langkah berani. Tom pun kemudian melapor. Tiga hakim yang menyidangkannya dilaporkan. Laporan itu diserahkan ke Mahkamah Agung dan KY. Tiga hakim itu adalah Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika. Dua Hakim Anggota Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah.

Kuasa hukumnya, Zaid Mushafi, menjelaskan. Ia bilang, para hakim itu mengabaikan azas hukum. Azas itu bernama presumption of innocent. "Mereka tidak mengedepankan azas itu," kata Zaid. Sebaliknya, hakim justru memakai presumption of guilty. "Jadi Pak Tom ini seolah-olah memang orang yang udah bersalah," ujarnya. Hakim tinggal mencari alat bukti. Prosedur peradilan, menurut Zaid, tak boleh begitu.

Tom Lembong tak ingin perjuangannya selesai. Ia bebas bukan berarti akhir. Laporan ke KY adalah bukti. Ini adalah upaya koreksi. Langkah mencari keadilan yang lebih bersih. Dan Komisi Yudisial, sesuai kewenanganya, kini memegang estafet itu.

Baca Juga: Klaim Menag Nasaruddin Beres, KPK Bingung: Klarifikasi Kasus Haji 2025 Sama Siapa?

Editor: Nur Rafiqa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Artikel Terkait

Terkini