Sulawesitoday - Ketegangan memuncak di Desa Tambaharjo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Sejumlah warga menghadang rencana pembangunan gerai Koperasi Merah Putih.
Lahan hijau itu merupakan satu-satunya lapangan sepak bola desa. Kini, fungsinya terancam hilang akibat proyek pemerintah daerah.
Sebuah video yang beredar memperlihatkan konfrontasi terbuka warga. Mereka mencecar seorang pria yang mengaku sebagai utusan resmi.
Pria itu berdalih hanya menjalankan perintah otoritas atasan. Ia mengklaim kontrak pembangunan fisik telah resmi diteken.
Namun, warga menolak argumen formalitas administratif tersebut secara tegas. Bagi mereka, lapangan bola adalah jantung aktivitas pemuda desa.
"Anda bicara kapasitas sebagai apa?" tanya seorang warga sengit. Pertanyaan itu mencerminkan keraguan mendalam atas dasar hukum proyek.
Warga menyesalkan hilangnya ruang dialog dalam proses perencanaan ini. Pengurus RT setempat dituding luput melakukan musyawarah dengan warga.
Aspek transparansi menjadi sorotan utama dalam konflik agraria ini. Izin pembangunan pun dipertanyakan keabsahannya oleh masyarakat setempat secara kolektif.
Logika pemilihan lokasi koperasi dianggap tidak masuk akal sehat. Fasilitas umum seharusnya dilindungi, bukan justru dikorbankan untuk bangunan.
Arogansi birokrasi yang mengabaikan suara arus bawah memicu kemarahan. Proyek ini dinilai cacat prosedur sejak dalam tahap perencanaan.
Koperasi Merah Putih kini berdiri di tengah sengketa kepentingan. Antara target pembangunan dan hak warga atas ruang terbuka.
Gelombang penolakan ini menjadi sinyal buruk bagi tata kelola. Kebijakan publik idealnya lahir dari mufakat, bukan sekadar kontrak.
Baca Juga: Sanggahan Rp809 Miliar Nadiem, Transaksi AKAB Bukan Aliran Ilegal
Artikel Terkait
Nestapa Warga Gunungkidul Terbuai Janji Manis Pembangunan Masjid Al-Huda
Maut di Pos Sanepa, Nestapa Prajurit Muda di Garis Depan
Skandal Chromebook Rp2,1 Triliun, Benang Merah Grup Mas Menteri
Petaka Dana Syariah, Saat Investasi Berlabel Agama Berujung Blokir PPATK
Sanggahan Rp809 Miliar Nadiem, Transaksi AKAB Bukan Aliran Ilegal