• Senin, 20 Juli 2026

Skandal Chromebook Rp2,1 Triliun, Benang Merah Grup Mas Menteri

.
Nur Rafiqa, Sulawesi Today
- Senin, 5 Januari 2026 | 20:13 WIB
Jaksa ungkap grup WA rahasia Nadiem sebelum menjabat. Proyek Chromebook rugikan negara Rp2,1 triliun. Simak fakta persidangannya.
Jaksa ungkap grup WA rahasia Nadiem sebelum menjabat. Proyek Chromebook rugikan negara Rp2,1 triliun. Simak fakta persidangannya.

Sulawesitoday - Dapur kebijakan pendidikan nasional kini tersingkap di pengadilan. Grup WhatsApp menjadi saksi bisu rancangan program tersebut.

Jaksa mengungkap fakta mengejutkan di Pengadilan Tipikor. Nadiem Makarim membentuk tim khusus sebelum resmi menjabat.

Grup itu bernama 'Mas Menteri Core Team'. Pembentukannya terjadi sekitar Juli hingga Agustus 2019.

Dua grup komunikasi menjadi wadah konsolidasi awal. Nama 'Education Council' juga muncul dalam dakwaan jaksa.

Anggota grup merupakan rekan dekat sang mantan menteri. Terdapat nama Jurist Tan, Najeela Shihab, dan Fiona.

Mereka berasal dari Yayasan Pusat Studi Pendidikan (PSPK). Perbincangan fokus pada program digitalisasi pendidikan nasional.

Ada pula pembentukan grup bernama 'Tim Paudasmen'. Jurist Tan berperan aktif dalam mengelola komunikasi tersebut.

Misi utamanya adalah memasukkan program Merdeka Belajar. Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) turut menjadi agenda utama.

Kedua program itu awalnya milik yayasan swasta PSPK. Kebijakan itu kemudian ditarik ke dalam program kementerian.

Nama Jumeri muncul dalam skenario penempatan pejabat. Ia disiapkan menjadi pejabat eselon 1 di Kemendikbud.

Nadiem diduga memberikan arahan langsung terkait posisi itu. Tujuannya demi memuluskan adopsi program milik yayasan rekanan.

Kini, skema tersebut berujung pada kerugian keuangan negara. Nilai kerugian proyek Chromebook mencapai Rp2,1 triliun.

Nadiem didakwa memperoleh keuntungan pribadi Rp809,5 miliar. Jaksa menjeratnya dengan pasal dalam Undang-Undang Tipikor.

Nota kesepahaman tahun 2019 menjadi bukti kerja sama. Dokumen tersebut mengikat kemitraan antara kementerian dan PSPK.

Halaman:

Editor: Nur Rafiqa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini