Sulawesitoday - Apakah sekolah boleh menahan ijazah siswa karena belum bayar? Tidak, tegas Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Parigi Moutong, Sunarti. Aturan ini berlaku mutlak, mulai dari tingkat taman kanak-kanak hingga sekolah menengah pertama.
Peringatan keras ini kembali dilayangkan Sunarti beberapa waktu lalu. Ia mengingatkan seluruh kepala satuan pendidikan dan para guru agar tidak berani membuat "aturan" sendiri yang mewajibkan penarikan biaya saat siswa hendak mengambil ijazah. Sebuah praktik yang kerap menjadi bayangan gelap bagi para lulusan.
"Saya ingatkan kepada semua kepala satuan pendidikan dan guru, jangan membuat aturan sendiri dengan menarik biaya saat siswa mengambil ijazah," ujar Sunarti, suaranya tak menyembunyikan ketegasan.
Ijazah, baginya, adalah bukti resmi bahwa seorang peserta didik telah menuntaskan perjalanan belajarnya, sebuah paspor penting menuju jenjang pendidikan lebih tinggi atau gerbang kesempatan kerja.
Oleh karenanya, hak siswa untuk menggenggam dokumen kelulusannya tak boleh sedikit pun terhambat oleh pungutan-pungutan yang tak memiliki landasan hukum.
"Semua siswa berhak menerima ijazahnya tanpa terkecuali. Tidak ada sekolah yang boleh menahan ijazah dengan alasan belum membayar uang komite atau lainnya," tegasnya lagi, menggarisbawahi perlindungan hak dasar pendidikan.
Lalu, bagaimana dengan biaya yang timbul dari proses penerbitan ijazah? Sunarti menjelaskan, segala tanggungan itu sejatinya sudah dianggarkan dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Dana BOS, imbuhnya, memang dirancang sebagai tulang punggung kebutuhan dasar operasional sekolah, termasuk untuk penyediaan dokumen penting kelulusan seperti ijazah.
"Kalau ada biaya terkait pencetakan atau distribusi ijazah, itu harus ditanggung dari dana BOS. Bukan dibebankan ke siswa," jelasnya, memperjelas di mana seharusnya beban biaya itu berlabuh.
Baca Juga: Jerat Hukum Ancam Kades di Parigi Moutong, Kejari Intensif Selidiki Korupsi Dana Desa Tanpa LPj
Disdikbud Parimo pun tidak akan tinggal diam. Pihaknya memastikan bakal menindak tegas jika ada laporan dari masyarakat terkait praktik pungutan liar atau penahanan ijazah oleh pihak sekolah. Sebuah pesan jelas bagi para oknum yang masih berani bermain api.
Sunarti mengimbau para orang tua dan siswa untuk tidak ragu melaporkan bila menemukan pelanggaran di lapangn, menjadi mata dan telinga Disdikbud.