pemerintah

Pemetaan Zona Pembangunan Baru dalam Revisi RTRW yang Digodok DPRD Parigi Moutong – Antara Peluang dan Kewaspadaan

Minggu, 9 November 2025 | 09:24 WIB
Proses revisi perangkat hukum tata ruang di Parigi Moutong membuka babak baru pengembangan wilayah — namun juga menghadirkan sorotan terhadap aspek pengendalian dan keadilan tata ruang.

Sulawesitoday - Revisi Peraturan Daerah tentang Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Parigi Moutong — yang mencakup periode 2020-2040 — kini memasuki babak penting dengan pemetaan zona pembangunan baru.

Proses ini, yang diklaim bertujuan menyelaraskan kebijakan kabupaten dengan provinsi dan mendongkrak daya tarik investasi, turut memunculkan kekhawatiran akan potensi pelanggaran fungsi ruang serta pengabaian aspek keadilan ruang.

Apa yang direvisi dan kenapa?

Mulai dari dasar hukum: Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang RTRW 2010-2030 di Kabupaten Parigi Moutong telah menjadi pijakan sejak 19 April 2011. Namun, karena “terjadi dinamika pembangunan internal kota kabupaten maupun eksternal” sebagaimana tertulis dalam konsiderans Perda Nomor 5 Tahun 2020, maka dokumen ini wajib ditinjau kembali. 

Perda 5/2020 menetapkan bahwa jangka waktu RTRW Kabupaten Parigi Moutong adalah 20 tahun dan dapat ditinjau kembali satu kali dalam lima tahun. 

Revisi ini sekarang digerakkan untuk menyesuaikan dengan kebijakan Provinsi Sulawesi Tengah serta memasukkan peta-zona baru guna “menangkap peluang perkembangan eksternal”. 

Siapa yang terlibat dan apa tahapannya?

Menurut laporan, Bapemperda DPRD Kabupaten Parigi Moutong memimpin pembahasan revisi dengan mitra teknis: Dinas Pertanian, Dinas Tata Ruang, Bagian Hukum Setda.

Tahapan awal yang disebut:

Pelengkapan dokumen dan sinkronisasi program penataan ruang. 

Penyusunan dokumen penilaian perwujudan tata ruang.

Peninjauan kembali (PK) dokumen RTRW. 

Selanjutnya akan dilanjutkan dengan penyusunan peta dasar dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). 

Perkiraan waktu: rekomendasi dari Kementerian ATR/BPN ditargetkan Agustus 2025. 

Halaman:

Tags

Terkini