pemerintah

Pemetaan Zona Pembangunan Baru dalam Revisi RTRW yang Digodok DPRD Parigi Moutong – Antara Peluang dan Kewaspadaan

Minggu, 9 November 2025 | 09:24 WIB
Proses revisi perangkat hukum tata ruang di Parigi Moutong membuka babak baru pengembangan wilayah — namun juga menghadirkan sorotan terhadap aspek pengendalian dan keadilan tata ruang.

Namun demikian, salah satu pengurus menyebut masih mungkin berlanjut hingga tahun 2026. 

Zona pembangunan baru: apa yang terpetakan?

Meski tidak secara terbuka dipublikasikan secara rinci dalam tiap zona, terdapat indikasi bahwa tujuh wilayah akan dimasukkan ke dalam revisi RTRW karena “sudah ada aktivitas” pembangunan atau pertambangan rakyat (IPR). 

Lebih lanjut, ada kekhawatiran dari anggota legislatif bahwa luas kawasan pertambangan mineral logam yang sebelumnya tercatat sekitar 97.091 hektar dalam Perda 2/2011 kini diklaim tinggal 13.992 hektar dalam Perda 5/2020. 

Satu isu kunci: keberadaan kawasan lindung, kawasan pangan berkelanjutan (LP2B), serta fungsi budidaya lahan — di mana revisi RTRW dituntut “tidak untuk kepentingan pertambangan”. 

Bagaimana implikasi hukum dan peluang investasi?

Revisi RTRW membuka ruang regulasi baru yang dapat mempermudah perizinan investasi atau aktivitas tambang, salah satunya disebutkan oleh anggota DPRD yang mendesak agar proses revisi dipercepat agar IPR bisa lebih cepat berjalan. 

Namun secara formal, aktivitas pertambangan rakyat hanya boleh dilakukan di wilayah yang telah ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) berdasarkan Undang-Undang 3/2020 dan PP 96/2021. 

Artinya: jika zona baru direvisi dan belum sesuai dengan fungsi ruang menurut RTRW serta belum melewati proses perundang-undangan, maka izin yang diterbitkan bisa menghadapi konflik hukum atau potensi pembatalan di kemudian hari.

Sejak kapan dan bagaimana latar belakang historisnya?

Secara kronologis:

10 April 2002: pembentukan Kabupaten Parigi Moutong melalui UU 10/2002. 

19 April 2011: Perda 2/2011 ditetapkan untuk RTRW 2010–2030. 

Perkembangan pembangunan di wilayah ini dianggap dinamis, sehingga pada 2020 diterbitkan Perda 5/2020 untuk periode 2020–2040. 

Pada tahun 2025 revisi RTRW kembali diinisiasi agar sesuai dengan RTRW Provinsi dan memasukkan zona-baru, terutama terkait fungsi pertambangan dan lahan pangan. 

Halaman:

Tags

Terkini