BPOM peringatkan produsen skincare abal-abal dengan ancaman pidana 12 tahun dan denda Rp 5 miliar. Pelanggar dihadapi sanksi berat.
Skincare ilegal semakin meresahkan. BPOM ingatkan dampak berbahaya bagi kulit, termasuk perubahan warna hingga infeksi serius. #SkincareAbal
Peran penting konsumen dalam menghadapi skincare bermerkuri di Makassar, dengan BPOM meminta laporan proaktif dan edukasi masyarakat.