• Senin, 20 Juli 2026

Tangan Menghitam Akibat Skincare Abal-Abal Viral! BPOM Ingatkan Bahaya Kosmetik Ilegal, Jangan Abaikan Kesehatan Kulit Anda

.
Dwi Rahayu Putri, Sulawesi Today
- Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:34 WIB
Skincare ilegal semakin meresahkan. BPOM ingatkan dampak berbahaya bagi kulit, termasuk perubahan warna hingga infeksi serius. #SkincareAbalAbal #KosmetikIlegal #BPOM (Dwi Rahayu Putri)
Skincare ilegal semakin meresahkan. BPOM ingatkan dampak berbahaya bagi kulit, termasuk perubahan warna hingga infeksi serius. #SkincareAbalAbal #KosmetikIlegal #BPOM (Dwi Rahayu Putri)

Sulawesitoday - Sebuah video viral memperlihatkan jari-jari tangan yang menghitam, diduga akibat penggunaan skincare abal-abal. Video yang diunggah oleh Dokter Dhilla tersebut sontak menjadi sorotan, dengan netizen berbondong-bondong memberikan komentar.

Beberapa bercanda tentang kondisi jari-jari yang tampak menghitam, seperti komentar yang menyebutkan, "kek sudah kerja motor," hingga sindiran, "perawatan di klinik lebih mahal, menyala." Namun di balik kelakar netizen, ada dampak serius yang tersembunyi di balik produk-produk kosmetik dan skincare ilegal ini.

Baca Juga: Netizen Geram! Warga Tutup Jalan di Makassar, Pungli Rp10 Ribu per Melintas Buntut Sengketa Gugat Hak Puluhan Miliar

Kasus jari yang menghitam ini bukanlah fenomena baru dalam dunia kecantikan. BPOM baru-baru ini melakukan penindakan terhadap sejumlah produk kosmetik dan skincare yang tidak memiliki izin edar dan mengandung bahan berbahaya. Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM, Mohamad Kashuri, menegaskan bahwa tindakan BPOM bukan untuk mencari kesalahan.

Namun, efek dari penggunaan produk-produk ilegal ini dapat membahayakan masyarakat. Dalam pengawasan pada Februari 2024, BPOM menemukan banyak produk yang tidak sesuai dengan aturan, terutama di klinik-klinik kecantikan yang seharusnya mengutamakan keselamatan pasiennya.

Baca Juga: Turis Italia Tewas Ditusuk Ikan Todak di Mentawai: Insiden Tragis yang Jadi Sorotan Internasional

Produk-produk yang mengandung bahan berbahaya seperti kortikosteroid dan merkuri sering kali ditemukan dalam skincare ilegal. Kedua zat ini berpotensi menimbulkan efek samping yang serius.

Dr. Fitria Agustina, seorang dermatolog dari Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit Indonesia (PERDOSKI), menjelaskan bahwa penggunaan kortikosteroid yang tidak sesuai dosis bisa menyebabkan perioral dermatitis, yaitu peradangan pada kulit sekitar mulut. Penggunaan hidrokuinon yang tidak tepat juga bisa menimbulkan kondisi kulit yang disebut okronosis, di mana kulit berubah warna menjadi kehitaman atau bahkan kebiruan.

Baca Juga: Viral Duel Sengit Pengemudi Pelat Merah vs Warga di SPBU Maluku, BBM Subsidi Jadi Penyebabnya, Ini Kronologinya!

Salah satu bahan lain yang kerap ditemukan dalam skincare ilegal adalah klindamisin. Meskipun zat ini digunakan untuk mengobati jerawat, penggunaannya yang tanpa resep dokter bisa memicu resistensi antibiotik—masalah serius yang bisa berakibat pada sulitnya penanganan infeksi di kemudian hari.

"Masyarakat harus lebih waspada. Jika produk kosmetik atau skincare yang digunakan tidak memiliki izin edar atau tidak jelas asal usulnya, sebaiknya dihindari. Jangan sampai kecantikan yang diinginkan malah menimbulkan masalah yang jauh lebih besar," ujar dr. Fitria.

Baca Juga: Hotman Paris Siap Pasang Badan! Kasus Kriminalisasi Guru di Sultra Tuai Perhatian, Keluarga Diminta Hubungi Tim Hotman 911

Peningkatan jumlah pasien ke dokter kulit akibat penggunaan skincare berbahaya ini juga semakin mempertegas bahwa masyarakat masih kurang memahami risiko jangka panjang. Efek-efek yang dihasilkan dari penggunaan kosmetik ilegal sering kali baru terlihat setelah jangka waktu tertentu, ketika kerusakan pada kulit sudah semakin parah.

BPOM pun mengingatkan agar masyarakat lebih berhati-hati dan memastikan produk kecantikan yang digunakan memiliki izin edar resmi.

Halaman:

Editor: Dwi Rahayu Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini