Sulawesitoday - Anda baru saja menjual kendaraan? Salah satu langkah penting yang sering terlupakan oleh banyak pemilik kendaraan adalah pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Sederhananya, STNK yang belum diblokir setelah kendaraan dijual bisa menimbulkan masalah serius. Mulai dari risiko terjerat pajak progresif hingga penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Bahkan, pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pemilik baru bisa berakhir di tanggung jawab Anda, padahal kendaraan sudah bukan milik Anda lagi. Ribet? Tenang, kini pemblokiran STNK semakin mudah, bahkan bisa dilakukan dari rumah!
Baca Juga: Masih Abaikan Pemblokiran STNK? Ini Akibat Fatalnya bagi Keuangan dan Hukum!
Menurut Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2021 pasal 87 ayat 3, pemblokiran data STNK dilakukan untuk mencegah pengesahan atau perpanjangan kendaraan bermotor yang sudah berpindah tangan. Artinya, langkah ini bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga menjaga agar nama Anda tetap bersih dari masalah yang tidak Anda perbuat.
Sekarang, kalau dulu kita harus datang ke Samsat, menunggu antrian, dan membawa segudang berkas, kini ada cara yang jauh lebih praktis. Ya, layanan online! Untuk Anda yang tinggal di DKI Jakarta misalnya, prosesnya sangat sederhana.
Anda cukup membuka website resmi pajak DKI di pajakonline.jakarta.go.id, melakukan registrasi, dan mengikuti langkah-langkah mudah yang sudah disiapkan. Dalam hitungan menit, Anda bisa menyelesaikan semuanya tanpa perlu beranjak dari rumah.
Proses ini juga berlaku untuk wilayah-wilayah lain yang sudah menerapkan layanan serupa. Pastikan saja, dokumen seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga, STNK, dan surat penyerahan kendaraan siap diunggah.
“Layanan online ini sangat membantu, terutama di masa pandemi ketika interaksi langsung dibatasi,” kata seorang pengguna layanan yang saya temui di Jakarta beberapa waktu lalu. Ia juga menambahkan bahwa pengalaman ini jauh lebih cepat dan efisien daripada harus datang ke kantor Samsat.
Jika ada kendala, pihak pajak daerah juga menyediakan layanan bantuan yang bisa dihubungi kapan saja melalui Hallo Pajak di 1500177. Jadi, tak ada alasan lagi untuk menunda-nunda proses pemblokiran ini. Cepat, praktis, dan aman! Karena, siapa yang mau repot kena denda pajak padahal kendaraannya sudah dijual, kan?
Artikel Terkait
Kepala Suku Berang! Ganja di Perbatasan Papua Nugini Bukan Ulah Warga Indonesia
Masa Depan AI Dimulai Sekarang! Kamera AI Raspberry Pi dan Sony Siap Ubah Lanskap Teknologi!
Sensor 12,3 MP dan Pemrosesan AI Tanpa GPU! Kamera AI Raspberry Pi Bikin Heboh Dunia Teknologi!
AI Camera Raspberry Pi vs Camera Modul 3: Pertarungan Teknologi yang Siap Mengubah Proyekmu!
Masih Abaikan Pemblokiran STNK? Ini Akibat Fatalnya bagi Keuangan dan Hukum!