Sulawesitoday - Bagi Anda yang sedang bersiap-siap untuk seleksi PPPK 2024, salah satu syarat penting yang harus diperhatikan adalah penggunaan meterai. Meterai ini digunakan pada berbagai dokumen seperti surat lamaran atau pernyataan yang diminta oleh instansi. Syarat ini memang seolah kecil, tapi kerap jadi kendala besar jika tidak diperhatikan. Dan, mungkin Anda bertanya-tanya: harus pakai meterai tempel atau elektronik?
Untungnya, panitia seleksi telah memberi kelonggaran. Berdasarkan aturan yang dilansir dari laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), Anda dapat memilih antara meterai tempel atau meterai elektronik untuk keperluan ini. Nah, meterai yang sah harus memiliki nilai Rp 10.000, dan penggunaannya juga harus memenuhi aturan tertentu agar dokumen Anda tidak dianggap tidak sah. Intinya, dokumen yang tidak sesuai ketentuan bisa membuat Anda dicoret dari daftar pelamar.
Baca Juga: Kesalahan Fatal yang Membatalkan Lamaran PPPK 2024, Jangan Abaikan Penggunaan Meterai!
Jadi, jangan sampai salah ya! Kalau Anda masih ragu soal cara mengurus meterai elektronik, saya akan jelaskan caranya dengan rinci di bawah ini.
E-Meterai: Solusi Modern untuk Pendaftaran PPPK 2024
Di era digital seperti sekarang, meterai elektronik (e-meterai) tentu menjadi solusi yang lebih praktis dibandingkan meterai tempel. Dengan e-meterai, Anda bisa menempelkan meterai langsung pada dokumen digital tanpa perlu repot-repot membeli meterai fisik di kantor pos atau toko. Prosesnya simpel banget, dan yang paling penting, e-meterai ini sah secara hukum sama seperti meterai tempel.
Menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 2020 Pasal 3, e-meterai adalah meterai yang dipakai pada dokumen elektronik, dengan status legal yang sama kuatnya seperti meterai biasa. Jadi, Anda yang lebih suka mengurus dokumen tanpa repot langsung bisa menggunakan layanan ini.
Nah, untuk membelinya, Anda bisa mengunjungi laman resmi Meterai Elektronik milik Peruri. Tidak sulit kok, saya sudah rangkumkan langkah-langkahnya untuk Anda:
- Kunjungi laman meterai-elektronik.com.
- Klik tombol "Daftar".
- Isi nomor handphone aktif dan nama lengkap Anda.
- Buat password yang aman, lalu konfirmasi password tersebut.
- Centang captcha, kemudian klik "Lanjutkan".
- Login dengan nomor handphone dan password yang telah Anda buat tadi.
- Setelah masuk, langsung klik menu “Beli E-Meterai”.
- Ikuti instruksi dan pastikan Anda sudah menyiapkan uang digital untuk proses pembelian.
Prosesnya cepat kok, paling butuh beberapa menit. Setelah pembelian berhasil, Anda tinggal tempelkan e-meterai itu pada dokumen digital yang ingin Anda kirim. Jangan lupa, dokumen Anda harus sudah ditandatangani ya, agar semuanya sah.
Keunggulan E-Meterai: Aman, Praktis, dan Anti Ribet
Selain praktis, e-meterai juga terjamin keasliannya. Setiap e-meterai memiliki kode QR sebagai nomor unik yang sulit dipalsukan, jadi Anda tidak perlu khawatir tentang masalah keabsahan. Apalagi, panitia seleksi nantinya juga akan mengecek keaslian dokumen Anda. Kalau ketahuan meterai palsu atau bekas, jangan kaget kalau Anda langsung dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Tapi, tenang saja. Selama Anda membeli dari laman resmi Peruri, meterai yang Anda dapatkan pasti asli. Ini penting, mengingat dalam proses seleksi PPPK, setiap detail kecil bisa sangat menentukan.
Meterai Tempel: Masih Jadi Pilihan?
Kalau Anda lebih nyaman menggunakan meterai tempel, itu juga tidak masalah. Meski terkesan agak kuno di era digital ini, meterai tempel masih bisa jadi pilihan, terutama jika Anda lebih suka cara konvensional atau merasa lebih aman dengan fisik meterai di tangan.
Artikel Terkait
PPPK Sulawesi Tengah 2024: Syarat Baru untuk Tenaga Kesehatan, Apa yang Berubah?
Ribuan Tenaga Teknis Dibutuhkan di Sulawesi Tengah, Ini Cara Daftar PPPK 2024
Undang-Undang Baru Hantam Belanja Pegawai! Pemprov Sulsel Stop Rekrut PNS, Fokus Pada PPPK
Ini Jadwal, Proses, Rincian Gaji, dan Strategi Persiapan Seleksi PPPK BKN 2024
Kesalahan Fatal yang Membatalkan Lamaran PPPK 2024, Jangan Abaikan Penggunaan Meterai!