• Kamis, 11 Juni 2026

Polemik Lahan di Investasi Siniu Memanas, Warga Tuding Camat Pembuat Keresahan

.
Muhammad Aqil Azizi, Sulawesi Today
- Rabu, 10 Juni 2026 | 17:36 WIB
Tudingan warga atas pernyataan Camat Siniu soal lahan PT ATHI memicu ketegangan baru. Camat Darwis Sududi tepis tuduhan serobot lahan.
Tudingan warga atas pernyataan Camat Siniu soal lahan PT ATHI memicu ketegangan baru. Camat Darwis Sududi tepis tuduhan serobot lahan.

Sulawesitoday - Tudingan warga atas pernyataan Camat Siniu terkait konflik agraria PT Agro Nusantara Industri kini berbalik menjadi serangan terbuka di ruang publik.

"Camat Siniu menyampaikan cerita bohong dengan DPRD Parigi Moutong," tulis akun Facebook @Tholixxxxxxub dalam unggahan yang viral pada Selasa, 9 Juni 2026.

Masyarakat meradang setelah mendengar pernyataan otoritas wilayah yang menyebut klaim tanah Yayasan Alkhairaat baru mencuat pasca-masuknya korporasi.

Baca Juga: Mengadu ke DPRD Parigi Moutong, Warga Siniu Bongkar Dugaan Makelar Lahan PT Agro Nusantara Industri

Otoritas kecamatan dinilai sengaja membalikkan fakta sejarah demi memuluskan ambisi bisnis raksasa industri yang baru datang pada tahun kemarin.

Warga menegaskan dokumen surat keterangan pendaftaran tanah milik organisasi keagamaan tersebut sudah sah mengikat sejak tiga belas tahun silam.

Langkah sepihak pamong lokal yang mendorong kelompok masyarakat tertentu untuk menguasai area sengketa dituding sebagai akar pemecah belah.

Alih-alih menjadi pengayom yang netral, figur pemimpin wilayah justru dituduh bertindak sebagai pelindung kepentingan korporasi asing di atas penderitaan rakyat.

Gelombang protes digital meluas hingga memicu desakan pencopotan jabatan karena sang camat dianggap tidak lagi mampu meredam gejolak sosial.

"Beberapa pemberitaan yang sudah viral itu tidak benar, makanya perlu saya klarifikasi," kata Camat Siniu Darwis D. Sududi menepis tuduhan.

Baca Juga: PSN NEPIE Parigi Moutong, Janji Energi Hijau di Tengah Ancaman Konflik Sosial

Darwis menyayangkan munculnya narasi liar di media sosial yang menuduh dirinya mengarang cerita dan memfasilitasi penyerahan lahan tanpa ganti rugi.

Pemerintah kecamatan mengklaim posisi mereka murni berada di luar lingkaran transaksi bisnis yang berjalan antara pemilik tanah dan korporasi.

Isu penyerobotan sepihak atas lahan seluas 67 hektare dinilai tidak masuk akal karena proses administrasi tingkat bawah belum pernah berjalan.

Halaman:

Editor: Muhammad Aqil Azizi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini