• Sabtu, 13 Juni 2026

Warga Curiga Ada Bisnis Ban Bekas Pakai Tenaga Napi di Lapas Kolonodale

.
Nur Rafiqa, Sulawesi Today
- Jumat, 12 Juni 2026 | 20:08 WIB
Warga curiga ada bisnis ban bekas pakai tenaga napi di Lapas Kolonodale. Kalapas pastikan itu usaha resmi koperasi untuk asimilasi.
Warga curiga ada bisnis ban bekas pakai tenaga napi di Lapas Kolonodale. Kalapas pastikan itu usaha resmi koperasi untuk asimilasi.

Kalapas Morut: Bisnis ban bekas milik koperasi resmi

Sulawesitoday - Tumpukan ban bekas di samping Lapas Kolonodale bikin warga sekitar merasa curiga dan bertanya-tanya.

"Kami melihat ada tumpukan ban di lahan lapas dan sepertinya pakai tenaga narapidana buat bisnis," kata seorang warga yang minta namanya dirahasiakan karena takut dimusuhi, Rabu, 10 Juni 2026.

Warga merasa khawatir tanah milik negara itu dipakai buat cari untung pribadi.

Baca Juga: Kredit Tumbuh Subur, Perbankan Nasional Tetap Kokoh di Tengah Badai Dunia

Mereka menduga ada bisnis rahasia yang memanfaatkan tenaga para narapidana dengan upah murah.

Kabar burung yang ramai dibicarakan warga ini langsung mendapat jawaban dari pihak penjara.

Kepala Lapas Morowali Utara Bambang Hari Widodo meluruskan kabar burung ini. Beliau menjelaskan tempat penampungan ban itu adalah usaha resmi milik koperasi lapas.

Pihak lapas tidak membantah ada narapidana yang ikut bekerja di tempat penampungan ban luar pagar.

"Para narapidana sudah memenuhi syarat program asimilasi luar untuk bekerja sama dengan pihak ketiga," ujar Bambang memberi penjelasan.

Pengelola koperasi menjamin para pekerja tidak dipaksa bekerja tanpa bayaran.

Baca Juga: Pohon Tumbang di Taman Tadulako Tinombo Timpa Anak Anak Satu Korban Dikabarkan Meninggal Dunia

Uang upah hasil keringat mereka sengaja disimpan aman oleh pihak lapas. Uang simpanan baru diberikan saat para narapidana sudah bebas nanti.

Bambang memastikan keuntungan dari usaha ini tidak masuk ke kantong pribadi pejabat lapas.

Warga curiga ada bisnis ban bekas pakai tenaga napi di Lapas Kolonodale. Kalapas pastikan itu usaha resmi koperasi untuk asimilasi.

Halaman:

Editor: Nur Rafiqa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini