• Minggu, 23 Agustus 2026

Bareskrim Usut Aliran Uang Karhutla: Korporasi dan Pemodal Bakar Lahan Diincar

.
Muhammad Aqil Azizi, Sulawesi Today
- Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:46 WIB
Bareskrim Polri menelusuri aliran uang kasus karhutla untuk menjerat korporasi dan penyandang dana pembakaran lahan murah di Indonesia.
Bareskrim Polri menelusuri aliran uang kasus karhutla untuk menjerat korporasi dan penyandang dana pembakaran lahan murah di Indonesia.

Bareskrim Polri mengincar korporasi dan penyandang dana di balik praktik pembakaran hutan lahan. Modus bakar murah memicu kerusakan lingkungan di sembilan wilayah kepolisian daerah.

"Baik korporasi ataupun individu akan kami lakukan pengejaran dan lakukan penegakan hukum secara tegas," ujar Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Irhamni dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu, 23 Agustus 2026.

Penelusuran aliran uang menjadi fokus utama penyidik Bareskrim Polri saat ini. Polisi enggan berhenti pada penindakan 72 tersangka perorangan yang ditangkap di lapangan.

Penyidikan kasus berpatokan pada alat bukti matang. Pengakuan para tersangka bukan satu-satunya dasar penetapan status hukum dalam perkara ini.

Polisi mengendus motif ekonomi di balik pembakaran lahan. Pelaku sengaja memilih cara membakar karena memangkas biaya operasional berkebun secara drastis.

Baca Juga: Kebakaran Desa Adat Sade Lombok Hanguskan 129 Rumah dan Aset Warga

"Sebagian besar modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah membuka lahan dengan cara sengaja membakar agar biaya operasional kegiatan berkebun menjadi murah atau ekonomis," kata Irhamni.

Pembersihan vegetasi dilakukan secara sengaja usai penebangan. Pelaku memanfaatkan abu sisa pembakaran sebagai pupuk alami penyubur tanah perkebunan.

Pemberantasan aksi kejahatan lingkungan terus bertambah. Petugas menindaklanjuti 89 laporan polisi yang bersumber dari pemantauan titik panas.

Prosedur pemadaman api diutamakan sebelum olah lokasi. Petugas memastikan keselamatan personel sebelum mengumpulkan bukti kejahatan di lapangan.

Penyitaan puluhan barang bukti menguatkan kesengajaan tindak pidana. Polisi menyita korek api, jerigen bahan bakar, parang, hingga gergaji mesin.

Pengusutan perkara meluas ke pihak yang mendanai. Penyidik melacak pihak yang menyuruh melakukan pembakaran demi keuntungan bisnis semata.

"Kami akan terus mengejar semua pelaku atau orang yang menyuruh melakukan dan semua pihak yang memperoleh keuntungan atas kejahatan pembakaran hutan dan lahan," tegas Irhamni.

Jerat hukum berat menanti para pelaku karhutla. Polisi menerapkan pasal berlapis dari Undang-Undang Kehutanan, Perkebunan, Lingkungan Hidup, serta KUHP.

Editor: Muhammad Aqil Azizi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini