• Rabu, 22 Juli 2026

Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas Melalui Unit Layanan Ketenagakerjaan

.
Amirullah, Sulawesi Today
- Jumat, 1 Maret 2024 | 09:12 WIB












Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas Melalui Unit Layanan Ketenagakerjaan











Sulawesitoday- - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berkomitmen meningkatkan akses pekerjaan bagi penyandang disabilitas melalui Sosialisasi Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan. Sekretaris Provinsi (Sekprov) Novalina mengungkapkan bahwa meskipun telah ada Undang-Undang yang mengatur perlindungan dan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas, masih banyak dari mereka yang kesulitan mendapatkan pekerjaan.

"Sosialisasi ini penting untuk membangun kesamaan persepsi dan tindakan nyata guna mengoptimalkan fungsi ULD Bidang Ketenagakerjaan," ujarnya saat membuka acara di Hotel Graha Mulia, Kamis (29/2/2024).

Menurut Novalina, ULD di Sulteng diharapkan dapat menjadi pusat informasi dan pembelajaran bagi penyandang disabilitas untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensinya. Dia juga berharap agar perusahaan-perusahaan di wilayah tersebut membuka peluang kerja bagi penyandang disabilitas sesuai dengan komitmen yang telah diatur dalam Undang-Undang.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulteng, yang diwakili oleh Kepala Bidang Pembinaan Pelatihan, Idris Manoppo, menegaskan pentingnya keterlibatan pihak perusahaan dalam menyediakan formasi pekerja disabilitas.

"Dengan sosialisasi ini, kami berharap dapat mendorong pembentukan ULD Bidang Ketenagakerjaan di daerah-daerah yang belum memiliki," ujarnya.

Acara ini dihadiri oleh lebih dari 80 peserta dari berbagai instansi terkait, perusahaan, pengawas tenaga kerja, dan organisasi penyandang disabilitas. Dengan langkah konkret ini, diharapkan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas dapat semakin terbuka lebar di Sulawesi Tengah.

















Editor: Amirullah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Terkini