KPU Sigi Tetapkan Suara Sah Parpol di Sigi pada Pemilu 2024
Sulawesitoday - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, telah menetapkan hasil perolehan suara sah partai politik pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Keputusan ini merupakan langkah awal sebelum KPU RI menetapkan dan mengumumkan hasil secara nasional untuk Anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Menurut Ketua KPU Kabupaten Sigi, Soleman, dalam pengumuman yang dilakukan di Sigi pada Sabtu, hasil rekapitulasi menunjukkan lima partai politik memperoleh suara tertinggi di wilayah tersebut. Partai-partai tersebut adalah Gerindra, Partai Golkar, PDI Perjuangan, PKB, dan Partai NasDem.
Perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Sigi dari setiap daerah pemilihan (dapil) mencapai total 15.389 suara, ungkap Soleman. Meskipun demikian, penetapan suara dan kursi di DPRD setempat masih menunggu arahan dan kebijakan dari KPU RI, karena kewenangan KPU kabupaten/kota hanya terbatas pada penetapan hasil pemilu tingkat kabupaten.
Penetapan hasil pemilu di tingkat kabupaten Sigi didasarkan pada Keputusan KPU Kabupaten Sigi Nomor 62 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi Tahun 2024.
Berdasarkan data KPU Kabupaten Sigi, Partai Gerindra memperoleh 3.192 suara, diikuti oleh Partai Golkar dengan 2.643 suara, PDI Perjuangan (2.005 suara), PKB (1.459 suara), dan Partai NasDem meraih 1.259 suara. Total suara sah dari 18 partai politik yang berkompetisi mencapai 15.389 suara.
Soleman menegaskan bahwa suara sah partai politik tersebut merupakan hasil penjumlahan dari lima daerah pemilihan di Kabupaten Sigi, memberikan gambaran yang jelas mengenai preferensi pemilih dalam pemilu kali ini.