• Kamis, 2 Juli 2026

Penanganan Hak Keperdataan Korban Bencana Sulteng 2018 Jadi Prioritas Kemenkumham

.
Muhammad Aqil Azizi, Sulawesi Today
- Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:39 WIB
Foto: Hermansyah Siregar, Kepala Kemenkumham Sulteng di Jakarta saat melakukan pertemuan bersama Direktur Perdata Ditjen AHU, Constantinus Kristomo  serta Kepala Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar, Oryza. Jum’at, (17/5/2024). (Muhammad Aqil Azizi)
Foto: Hermansyah Siregar, Kepala Kemenkumham Sulteng di Jakarta saat melakukan pertemuan bersama Direktur Perdata Ditjen AHU, Constantinus Kristomo serta Kepala Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar, Oryza. Jum’at, (17/5/2024). (Muhammad Aqil Azizi)

Penanganan Hak Keperdataan Korban Bencana Sulteng 2018 Jadi Prioritas Kemenkumham


Sulawesitoday - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) bersama Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) berkomitmen untuk memprioritaskan penanganan hak keperdataan bagi korban bencana alam di Sulteng pada tahun 2018.


Komitmen ini ditegaskan dalam pertemuan yang diadakan pada Jumat 17 Mei 2024 di Jakarta, yang dihadiri oleh Kepala Kemenkumham Sulteng Hermansyah Siregar, Direktur Perdata Ditjen AHU Constantinus Kristomo, dan Kepala Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar Oryza.


“Berbagai pertemuan pun terus kita lakukan guna berdiskusi untuk mencari solusi terkait penanganan perlindungan hak keperdataan bagi para korban bencana alam di Sulteng 2018 yang lalu,” kata Hermansyah Siregar dalam keterangan persnya.


Pertemuan ini menghasilkan kesepakatan untuk melakukan kajian dan koordinasi secara komprehensif bersama seluruh stakeholder terkait. Kajian dan koordinasi ini akan dipimpin oleh Kanwil Kemenkumham Sulteng bersama BHP Makassar.


“BHP Makassar yang dinaungi Kemenkumham Sulawesi Selatan bisa hadir bersama dengan dukungan penuh Ditjen AHU sebagai instansi Pembina BHP Makassar untuk menyelesaikan permasalahan hukum pasca bencana terkait perlindungan hak keperdataan para korban bencana, yang mungkin saja masih terbengkalai, komitmen memberikan kepastian hukum bagi Masyarakat adalah prioritas kita semua,” tambah Hermansyah Siregar.


Constantinus Kristomo mengapresiasi langkah tersebut dan menilai bahwa langkah tersebut sangatlah tepat untuk dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Sulteng.


“Silahkan langsung kita jadwalkan persiapan untuk melihat data dan mendengar langsung dari stakeholder, apa yang masih menjadi kedala di bidang harta peninggalan agar segera diupayakan solusinya melalui Tusi BHP Makassar,” ujar Kristomo.


Penanganan hak keperdataan ini akan dilakukan secara terstruktur dan terkoordinasi bersama instansi-instansi terkait serta melibatkan partisipasi aktif masyarakat setempat.


Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar berharap upaya penanganan perlindungan hak keperdataan tersebut dapat berjalan sesuai dengan rencana, mulai tahap penjaringan data, sosialisasi dan akhirnya dapat memberi Solusi dan manfaat bagi Masyarakat Sulawesi Tengah.



Bencana Dahsyat Meninggalkan Permasalahan Hukum


Bencana alam yang melanda Provinsi Sulawesi Tengah pada tahun 2018 yang lalu, ditengarai masih menyisakan permasalahan hukum terkait perlindungan hak keperdataan para korban bencana.


Pada tahun 2018, Provinsi Sulawesi Tengah ditimpa bencana alam yang sangat langka, yaitu bencana likuifaksi, gempa dan tsunami yang menelan ribuan korban jiwa, baik meninggal dunia, hilang dan tidak sedikit harta benda yang terbengkalai karena terjadinya bencana alam tersebut.


Kemenkumham melalui Ditjen AHU dan Kanwil Kemenkumham Sulteng memandang hal ini perlu ditindaklanjuti pengurusannya, terkhusus kepada korban terkait hak keperdataannya, yang mungkin saja timbul akibat adanya bencana alam dahsyat tersebut.

Editor: Muhammad Aqil Azizi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini