• Kamis, 2 Juli 2026

Restitusi Bagi Korban Tindak Pidana di Sulteng Meningkat Berkat Perma No. 1 Tahun 2022

.
Muhammad Aqil Azizi, Sulawesi Today
- Selasa, 28 Mei 2024 | 14:20 WIB
Foto: Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, Hermanysah Siregar. (Muhammad Aqil Azizi)
Foto: Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, Hermanysah Siregar. (Muhammad Aqil Azizi)

Restitusi Bagi Korban Tindak Pidana di Sulteng Meningkat Berkat Perma No. 1 Tahun 2022


Sulawesitoday - Implementasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2022 mengenai tata cara penyelesaian permohonan dan pemberian restitusi dan kompensasi kepada korban tindak pidana telah membawa dampak positif di Sulawesi Tengah.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Tengah, Hermanysah Siregar, menyatakan bahwa kajian yang dilakukan menggunakan Sistem Informasi Penelitian Hukum dan HAM (SIPKUMHAM) memperlihatkan peningkatan signifikan dalam pemberian restitusi.

Temuan Kajian SIPKUMHAM


Menurut Hermanysah Siregar, kajian yang dilakukan bertujuan untuk mendukung pembentukan kebijakan hukum dan HAM yang berbasis bukti.

"Melalui SIPKUMHAM, kami dapat menganalisis data dan informasi terkait kasus restitusi di Sulawesi Tengah. Hal ini membantu kami untuk memahami dampak positif Perma No. 1 Tahun 2022 dalam memberikan hak-hak korban tindak pidana," jelas Hermansyah, Selasa 28 Mei 2024.

Rapat Pengolahan dan Analisa Data


Pada rapat yang digelar hari Selasa 28 Mei 2024, Kanwil Kemenkumham Sulteng membahas temuan kajian dan penyusunan laporan terkait implementasi Perma No. 1 Tahun 2022.

Rapat ini juga membahas hasil putusan Hakim Pengadilan Negeri Palu yang mengabulkan gugatan restitusi seorang bocah berinisial AR sebesar Rp20 juta. Orang tua pelaku tindak pidana diwajibkan membayarkan ganti rugi tersebut.

Penyusunan Rekomendasi Kebijakan


“Saya berharap dengan adanya rapat ini dapat menggambarkan, menguraikan, dan memecahkan permasalahan serta dapat merumuskan rekomendasi kebijakan berdasarkan isu-isu yang teridentifikasi,” ungkap Hermansyah.

Komitmen Terhadap Implementasi Perma No. 1 Tahun 2022


Hermansyah Siregar juga berkomitmen untuk terus memantau implementasi Perma No. 1 Tahun 2022 dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar mereka mengetahui hak-haknya sebagai korban tindak pidana.

“Kami akan terus memantau dan memastikan masyarakat mendapat informasi yang cukup mengenai hak-hak mereka,” tambah Hermansyah.

Editor: Muhammad Aqil Azizi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini