[wpseo_breadcrumb]
PT. GPS Terjerat Kasus Pertambangan Ilegal, Dua Petinggi Ditangkap
Polda Sulteng Ungkap Kerugian Negara Akibat Pertambangan Ilegal PT. GPS
Sulaweitoday - Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) telah menetapkan Direktur Utama AT (31) dan Komisaris Utama S (46) PT. GPS sebagai tersangka dalam kasus pertambangan tanpa izin (PETI). Penetapan ini dilakukan, Selasa 4 Juni 2024.
Operasi Penindakan oleh Ditreskrimsus Polda Sulteng
PT. GPS ditindak oleh tim Ditreskrimsus Polda Sulteng dalam dua operasi pada tanggal 7 Februari 2024 dan 25 Maret 2024. Kedua operasi ini dilakukan di Desa Towara, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah.
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono, didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol. Bagus Setiawan, mengungkapkan bahwa PT. GPS diduga beroperasi tanpa izin di area kawasan hutan dan wilayah Izin Usaha Produksi (IUP) PT. Bumanik.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam operasi pertama pada tanggal 7 Februari 2024, tim penyidik berhasil menyita 17 unit alat berat excavator, 99 tumpukan material ore nikel, dokumen pertambangan, dan surat keterangan tanah (SKT).
Pada operasi kedua tanggal 25 Maret 2024, penyidik menyita 6 unit alat berat excavator, 2 unit dump truck roda 10, dan 12 tumpukan ore nikel.
Kerugian Negara dan Ancaman Hukuman
Negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 5 miliar akibat aktivitas ilegal ini. Berdasarkan pemeriksaan saksi dan ahli, penyidik menetapkan AT dan S sebagai tersangka. Mereka diduga melanggar pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, yang mengancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda minimal Rp 1,5 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.
Selain itu, mereka juga dijerat pasal 89 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda minimal Rp 1,5 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.
"Setelah melakukan pemeriksaan puluhan saksi, ahli, penyidik telah menetapkan AT (31) Direktur Utama PT. GPS dan S (46) Komisaris Utama PT. GPS sebagai tersangka," tegas Djoko Wienartono.