• Rabu, 1 Juli 2026

Karyawan dan Buruh di Sulsel Tolak Pemotongan Gaji untuk Tapera

.
Muhammad Aqil Azizi, Sulawesi Today
- Selasa, 4 Juni 2024 | 21:20 WIB
Foto: Pada tanggal 4 Juni 2024, buruh, karyawan, dan pengusaha di Sulawesi Selatan menolak kebijakan pemotongan gaji untuk simpanan tabungan perumahan rakyat (Tapera) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2024. Ketua Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Sulsel, Andi Malantik, menyatakan kebijakan ini tidak menguntungkan bagi pekerja dan pengusaha, dan akan memicu aksi protes. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulsel, Suhardi, meminta pemerintah meninjau kembali aturan tersebut, dengan alasan tambahan beban ini bisa diatasi melalui dana BPJS Ketenagakerjaan. (Muhammad Aqil Azizi)
Foto: Pada tanggal 4 Juni 2024, buruh, karyawan, dan pengusaha di Sulawesi Selatan menolak kebijakan pemotongan gaji untuk simpanan tabungan perumahan rakyat (Tapera) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2024. Ketua Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Sulsel, Andi Malantik, menyatakan kebijakan ini tidak menguntungkan bagi pekerja dan pengusaha, dan akan memicu aksi protes. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulsel, Suhardi, meminta pemerintah meninjau kembali aturan tersebut, dengan alasan tambahan beban ini bisa diatasi melalui dana BPJS Ketenagakerjaan. (Muhammad Aqil Azizi)

[wpseo_breadcrumb]

Karyawan dan Buruh di Sulsel Tolak Pemotongan Gaji untuk Tapera


Penolakan Serikat Pekerja terhadap Kebijakan Tapera


Sulawesitoday - Pada tanggal 4 Juni 2024, buruh dan karyawan di Sulawesi Selatan (Sulsel) menyatakan penolakan tegas terhadap kebijakan pemotongan gaji untuk simpanan tabungan perumahan rakyat (Tapera). Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 21 Tahun 2024 yang mengubah PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Ketua Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Sulsel, Andi Malantik, menegaskan bahwa pihaknya menolak kebijakan tersebut karena dinilai tidak menguntungkan bagi pekerja dan pengusaha. "Menolak karena Tapera ini tidak menguntungkan buat pekerja termasuk pengusaha," ujarnya saat dihubungi pada Selasa, 4 Juni 2024. Andi menambahkan bahwa Tapera akan memunculkan penderitaan dan rakyat tidak boleh dipaksa untuk menabung.

Detail Kebijakan Tapera


Dalam pasal 15 Ayat 1 PP tersebut dijelaskan bahwa besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Kebijakan ini berlaku baik untuk pegawai negeri maupun swasta di Indonesia.

Menurut Andi Malantik, kenaikan upah tahun ini tidak sebanding dengan angsuran 2,5 persen per bulan yang harus dibayar oleh pekerja. Oleh karena itu, KSBSI Sulsel berencana untuk terus mengawal kebijakan ini dan akan melakukan aksi protes. "Langkahnya pasti protes untuk turun aksi (demo)," tegasnya.

Reaksi Pengusaha Terhadap Kebijakan


Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulsel, Suhardi, meminta agar pemerintah meninjau kembali aturan tersebut. Menurutnya, tambahan beban bagi pekerja sebesar 2,5 persen dan pemberi kerja sebesar 0,5 persen dari gaji tidak diperlukan karena bisa memanfaatkan sumber pendanaan dari dana BPJS Ketenagakerjaan. "Terkait PP 21/2024 yang akan diimplementasikan pertengahan tahun ini, Apindo berpandangan bahwa sebaiknya pemerintah mempertimbangkan kembali," kata Suhardi.

Suhardi juga menambahkan bahwa untuk mendapatkan fasilitas perumahan, pekerja bisa memanfaatkan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dari sumber dana program JHT (Jaminan Hari Tua). Senada dengan Suhardi, Ketua Apindo Kota Makassar, Muammar Muhayyang, juga tidak setuju dengan aturan tersebut. "Kami dari Apindo Makassar belum setuju dengan penerapan ini. Karena ini akan menambah beban bagi pengusaha maupun pekerja," ungkapnya.

Editor: Muhammad Aqil Azizi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Terkini