• Rabu, 1 Juli 2026

Jaringan Judi Online Berkedok Aplikasi Permainan di Cibinong Terbongkar

.
Muhammad Aqil Azizi, Sulawesi Today
- Kamis, 13 Juni 2024 | 03:19 WIB
Foto: Kepolisian Polda Metro Jaya mengungkap jaringan judi online di Cibinong, Kabupaten Bogor, yang beroperasi melalui aplikasi Royal Domino. Dari penggerebekan pada 6 Juni 2024, polisi menyita uang tunai sebesar Rp2,5 miliar dan menangkap 23 tersangka, termasuk lima anggota keluarga. Para pemain diwajibkan membeli chip untuk bertaruh, dengan keuntungan digunakan untuk membeli kripto. Barang bukti yang disita meliputi uang tunai, handphone, buku tabungan, komputer, dan mobil. Tersangka dijerat dengan berbagai pasal terkait perjudian dan pencucian uang. (Muhammad Aqil Azizi)
Foto: Kepolisian Polda Metro Jaya mengungkap jaringan judi online di Cibinong, Kabupaten Bogor, yang beroperasi melalui aplikasi Royal Domino. Dari penggerebekan pada 6 Juni 2024, polisi menyita uang tunai sebesar Rp2,5 miliar dan menangkap 23 tersangka, termasuk lima anggota keluarga. Para pemain diwajibkan membeli chip untuk bertaruh, dengan keuntungan digunakan untuk membeli kripto. Barang bukti yang disita meliputi uang tunai, handphone, buku tabungan, komputer, dan mobil. Tersangka dijerat dengan berbagai pasal terkait perjudian dan pencucian uang. (Muhammad Aqil Azizi)

[wpseo_breadcrumb]

Jaringan Judi Online Berkedok Aplikasi Permainan di Cibinong Terbongkar


Polisi Sita Rp2,5 Miliar dan Tangkap 23 Tersangka


Sulawesitoday - Pada Kamis, 6 Juni 2024, Kepolisian Polda Metro Jaya berhasil mengungkap markas judi online yang berlokasi di Cibinong, Kabupaten Bogor. Polisi menyita uang tunai sebesar Rp2,5 miliar dan menangkap 23 tersangka yang terlibat dalam jaringan ini.

Pengungkapan Melalui Patroli Siber


Kasus ini bermula dari patroli siber yang menemukan aplikasi Royal Domino, yang digunakan untuk judi online. "Di dalam aplikasi Royal Domino terdapat permainan judi seperti Domino, Duofu, Duocay, slot, kartu, memancing, dan lainnya yang menggunakan chip sebagai alat taruhan," jelas Kombes Wira Satya Triputra, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya.

Proses Pembelian dan Penggunaan Chip


Pemain diwajibkan membuat akun dan membeli chip melalui nomor WhatsApp yang tercantum di aplikasi. "Satu miliar chip dapat dibeli seharga Rp65 ribu dengan mentransfer uang ke rekening bank atau e-wallet yang disediakan oleh admin," tambah Wira. Setelah pembayaran, chip akan dikirimkan ke akun pemain dan bisa digunakan untuk bertaruh dalam permainan.

Penukaran Chip dan Keuntungan Pengelola


Chip yang dimenangkan dapat ditukarkan kembali dengan harga Rp60 ribu per satu miliar chip. "Keuntungan yang diperoleh pengelola adalah sebesar Rp5.000 dari setiap transaksi," kata Wira.

Penangkapan Tersangka


Dari 23 tersangka, lima di antaranya merupakan satu keluarga dengan inisial EA (48), AL (48), NA (23), AT (22), dan IL (44). "Lima orang ini adalah satu keluarga yang terdiri dari bapak, ibu, dan anak," jelas Wira. Sementara itu, 18 tersangka lainnya berperan sebagai admin judi online, yang bertugas melakukan promosi, melayani pembelian dan penjualan chip, serta melakukan pembukuan. Mereka menerima gaji antara Rp2 juta hingga Rp6 juta per bulan.

Omset Miliaran dan Pembelian Kripto


Praktik judi online ini telah berjalan sejak 2022 dan diperkirakan memiliki omset hingga miliaran rupiah. "Keuntungan dari judi online digunakan untuk membeli kripto," ungkap Wira. Rekening bank, e-wallet, dan akun kripto yang digunakan untuk operasional telah diblokir oleh pihak kepolisian.

Barang Bukti


Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam penggerebekan ini, termasuk uang tunai Rp2.555.000.000, 45 unit handphone, 10 buku tabungan, tiga unit komputer, satu brankas, dan dua unit mobil.

Pasal yang Dikenakan


Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Editor: Muhammad Aqil Azizi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Terkini