Integrasi SIM dengan NIK KTP Mulai Berlaku
Per 1 Juli 2024, masyarakat Indonesia kini dapat membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kebijakan baru ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pendataan dan memudahkan penggunaan SIM di luar negeri, dengan tetap mempertahankan biaya pembuatan yang sama.
Mulai bulan Juli 2024, SIM di Indonesia mengalami perubahan penting dengan integrasi NIK KTP. Tujuan dari langkah ini adalah untuk menyederhanakan proses pendataan pemilik SIM dan mencegah pembuatan SIM ganda.
"Dengan integrasi ini, diharapkan tidak ada lagi SIM ganda yang dibuat di berbagai provinsi," ujar seorang pejabat di Kementerian Perhubungan.
Format Baru SIM dengan Fitur Tambahan
SIM yang diterbitkan setelah integrasi NIK KTP akan menggunakan format baru. Pada sudut kanan SIM, akan terdapat logo motor dan mobil.
Selain itu, keterangan informasi pribadi seperti nama, tempat tanggal lahir, dan jenis kelamin akan disajikan dalam bahasa Inggris.
Fitur ini bertujuan untuk mempermudah penggunaan SIM di luar negeri, sehingga setara dengan dokumen kenegaraan lainnya yang juga berbasis NIK.
Bagi pemilik SIM yang masih berlaku, tidak perlu khawatir harus mengganti SIM saat ini. SIM baru akan diterbitkan secara otomatis saat melakukan perpanjangan setelah masa berlaku lima tahun berakhir.
Integrasi NIK KTP ini berlaku otomatis saat pengajuan pembuatan atau perpanjangan SIM.
Biaya Pembuatan SIM Tetap Sama
Meskipun ada perubahan desain dan integrasi, biaya pembuatan SIM tidak mengalami perubahan.
Tarif untuk pembuatan SIM A, B1, dan B2 tetap Rp120 ribu, SIM C, C1, dan C2 tetap Rp100 ribu, sedangkan SIM D dan D1 masing-masing Rp50 ribu. Sementara itu, SIM internasional dapat diperoleh dengan biaya Rp250 ribu.