"Saya hanya kirim data ke Valencia melalui grup WhatsApp. Setelah itu tidak tahu perkembangannya sama sekali. Tapi di bulan Mei, saya diberi tahu kalau ada rekening atas nama saya," tutur Catherine dengan nada heran.
Kuasa hukum Catherine, Rivkiyadi, memperlihatkan bukti rekening koran milik Catherine, Mikha, dan Stefani. Tercatat ada transaksi setoran dan tarik tunai selama Januari hingga Maret 2025—periode dimana mereka bahkan belum pernah bertemu langsung dengan pihak bank.
"Kami menduga kuat ada pemufakatan jahat antara oknum di Chubb dan Bank Mayapada Palu. Sekalipun nilai transaksinya tidak besar, prinsip kehati-hatian bank jelas diabaikan," tegas Rivkiyadi dengan nada yakin.
Catherine dan Stefani telah dua kali menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulteng. Kasus ini kini masuk dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.
Ketika dikonfirmasi, pihak Bank Mayapada Cabang Palu enggan memberikan keterangan. Edwin Sijaya, salah satu pejabat bank, berdalih: "Mohon maaf, kami tidak memiliki kewenangan memberi pernyataan karena menyangkut data dan kerahasiaan nasabah. Silakan ke kepolisian."
Sementara itu, perwakilan Chubb Life di Palu, Yuli Antoni, menegaskan bahwa perusahaan tidak membenarkan tindakan T dan R. "Keduanya telah melanggar prosedur internal dan sudah kami berhentikan. Perusahaan tidak pernah mengajarkan praktik seperti itu," tegas Yuli, Sabtu (26/7/2025).
Kasus ini bagaikan cermin retak yang memantulkan betapa rentannya perlindungan data pribadi di era digital. Tiga gadis muda ini menjadi pengingat bahwa mimpi bisa berubah menjadi mimpi buruk ketika kepercayaan disalahgunakan.
Yang tersisa kini hanyalah harapan agar keadilan dapat ditegakkan, dan kasus serupa tidak terulang lagi di masa mendatang.