berita

Gaduh Perpres Ekstremisme Baru, Netizen Desak Perampasan Aset Koruptor Ketimbang Awasi Keluarga

Senin, 4 Mei 2026 | 15:19 WIB
Presiden Prabowo sahkan Perpres RAN PE 2026-2029. Meski bertujuan tangkal radikalisme, kebijakan ini memicu kekhawatiran pembungkaman kritik.

Sulawesitoday - Langkah Presiden Prabowo Subianto mempertebal benteng pertahanan dari ekstremisme justru memicu riuh di ruang digital. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan (RAN PE) kini menjadi sorotan tajam.

Aturan yang menyasar periode 2026–2029 ini sejatinya dirancang untuk menciptakan rasa aman secara sistematis. Namun, bagi sebagian warga, regulasi ini tampak seperti pedang bermata dua yang mengancam kebebasan berpendapat.

"Apakah ini pintu masuk yang lebih luas buat membungkam orang-orang yang kritis?" tulis akun @Parlin*****n. Ia menilai logika tersebut masuk akal melihat situasi politik yang berjalan selama dua tahun belakangan.

Baca Juga: Nenek 79 Tahun Bertahan Hidup 5 Hari di Hutan Tomohon, Ditemukan Selamat Berkat Drone Thermal

Kekhawatiran itu bukan tanpa alasan, mengingat Perpres ini menyusup hingga ke level ketahanan keluarga dan komunitas. Publik cemas pemantauan yang terlalu dalam justru akan menciptakan iklim saling curiga di tengah masyarakat.

Selain soal kebebasan, efektivitas pendekatan keamanan ini juga dipertanyakan dari sisi ekonomi. Masyarakat mengingatkan bahwa akar radikalisme seringkali bermuara pada urusan isi piring yang kosong.

Seorang netizen bernama akun @Cinta******a memberikan opini yang cukup menohok mengenai tanggung jawab pemimpin.

"Tanggung jawab yang utama adalah mengenyangkan perut rakyat dan menyenyakkan tidur mereka," tulisnya dengan nada lugas.

Menurutnya, anarkisme dan terorisme tidak akan punya ruang jika rakyat sudah merasa sejahtera dan serba ada. Negara dianggap terlalu fokus pada penindakan ketimbang membenahi akar masalah kemiskinan di akar rumput.

Baca Juga: Belajar dari Kebakaran Sekolah, Wawali Imelda Minta RT dan Lurah Awasi Pembakaran Sampah

Suara lain juga menuntut adanya keadilan yang setara dalam penegakan hukum di Indonesia. Jika pemerintah bisa bergerak cepat mengeluarkan Perpres antiteror, mengapa urusan korupsi seolah melambat.

"Kalau ekstremisme bisa, kenapa tidak dengan perampasan aset koruptor?" tanya akun OcCirico*****r dalam sebuah diskusi daring. Ia mendesak Presiden segera mengeluarkan regulasi serupa untuk memiskinkan para koruptor yang merugikan nagara.

Pemerintah sendiri menegaskan bahwa RAN PE adalah pedoman untuk melindungi hak warga negara dari ancaman kekerasan. Kini, beban pembuktian ada di tangan rezim untuk memastikan aturan ini tidak disalahgunakan menjadi alat pemukul lawan politik.

Tags

Terkini