berita

Petisi Hukum Adat Sidoan Parimo, Beri Sanksi Usir Bandar Selamanya Hingga Denda Lima Kerbau Bagi Pembela Narkoba

Jumat, 22 Mei 2026 | 15:00 WIB
Masyarakat Sidoan Parigi Moutong terbitkan petisi adat lawan narkoba. Isinya sanksi usir bandar hingga denda lima kerbau bagi bekingan.

Masyarakat menyayangkan sikap abai kepolisian padahal instansi institusi baju cokelat memiliki unit intelijen serta reserse kriminal yang mumpuni.

Langkah perjuangan berlanjut melalui audiensi singkat bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tengah di Kota Palu.

Aspirasi warga Sidoan kembali menemui jalan buntu setelah satu bulan tanpa ada pergerakan berarti dari lembaga antinarkotika tersebut.

Ketua Umum Alkhairaat Sulteng Habib Sayyid Alwi bin Saggaf Aljufri menguatkan mental Basri agar tetap teguh memperjuangkan nasib umat.

Keluhan dari para ibu yang menangis melihat anaknya mencuri buah kelapa demi membeli narkoba menggerakkan nurani para tokoh masyarakat.

Warga mengundang belasan media massa untuk menyuarakan keresahan sekaligus memviralkan kondisi darurat yang melanda wilayah mereka.

Hukum adat akhirnya disepakati menjadi senjata pamungkas setelah jalur birokrasi formal dinilai lamban merespons laporan masyarakat.

Musyawarah besar yang dihadiri pemuka agama Islam, pendeta, guru, pemuda, kepala desa, camat, hingga Babinsa menghasilkan keputusan tegas.

Sanksi adat pertama menyasar para pemakai narkoba berupa hukuman moral diarak keliling kampung sebagai bentuk efek jera.

Sembilan pemakai narkoba yang sadar kini telah menyerahkan diri secara sukarela kepada lembaga adat guna menjalani proses hukum tersebut.

Sanksi bagi para bandar narkoba semula diusulkan hukuman gantung namun dibatalkan karena bertentangan dengan hukum positif negara.

Hasil akhir menyepakati bandar narkoba akan diusir dari kampung halaman untuk selama-lamanya serta identitasnya disebarluaskan ke media sosial.

Aturan adat juga mengincar para pembela atau oknum yang menjadi pelindung peredaran barang haram di wilayah Kecamatan Sidoan.

Pihak pembela bandar narkoba dikenakan denda adat berupa lima ekor kerbau biasa untuk menggantikan jenis kerbau bule yang langka.

Masyarakat kini mengusulkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan pemerintah kabupaten agar aturan adat ini segera disahkan menjadi peraturan daerah.

Halaman:

Tags

Terkini