Pelonggaran waktu dari revisi Undang-Undang APBN ini menjadi kesempatan terakhir daerah untuk membangun kemandirian ekonomi sebelum sanksi tegas berlaku.
Pelonggaran waktu dari revisi Undang-Undang APBN ini menjadi kesempatan terakhir daerah untuk membangun kemandirian ekonomi sebelum sanksi tegas berlaku.