berita

Bakar Sampah Sembarangan di Palu Kini Didenda Satu Juta Rupiah

Kamis, 11 Juni 2026 | 20:13 WIB
Pemerintah Kota Palu menerapkan sanksi denda satu juta rupiah bagi warga yang nekat membakar sampah di ruang terbuka hijau dan jalanan.

Kebiasaan sederhana memilah limbah dari sumbernya diyakini mampu memberi dampak positif yang sangat besar bagi kebersihan masa depan kota.

Melalui kepedulian bersama yang konsisten, ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah ini diharapkan tumbuh menjadi tempat hunian yang semakin sehat.

Halaman:

Tags

Terkini