@sulawesitodaycom DPRD Parigi Moutong Dorong Aparat Usut Penyelewengan Barcode BBM Subsidi Petani Nelayan Sulawesitoday - Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Alfres Masboy Tonggiroh, secara resmi mendesak Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) serta aparat penegak hukum untuk memperketat pengawasan dan melakukan audit berkala terhadap sistem barcode BBM subsidi. Langkah strategis ini diambil guna menutup celah penyalahgunaan solar subsidi oleh kelompok tani fiktif atau pihak tidak bertanggung jawab, terutama pada periode rawan yaitu masa jeda dua hingga tiga bulan setelah musim tanam di mana kebutuhan riil operasional alsintan di lapangan menurun drastis. Melalui sinkronisasi data manifest barcode yang mencakup identitas kelompok, lokasi desa, dan kalender aktivitas pertanian, regulasi ini dirancang sebagai instrumen kontrol digital yang memastikan distribusi energi tepat sasaran demi melindungi hak kuota para petani dan nelayan di wilayah Sulawesi Tengah.
♬ suara asli - Menurut Sulawesitoday - Menurut Sulawesitoday
Sulawesitoday - Penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, diduga melibatkan sindikat pemalsuan dokumen yang mengalihkan hak nelayan ke sektor Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dan galian C. Kasus ini memicu desakan keras dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong untuk mengusut tuntas seluruh mata rantai distribusi dan kelalaian verifikasi birokrasi.
Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong dari Fraksi Gerindra, I Ketut Mardika, menegaskan bahwa penyelewengan solar subsidi merupakan tindakan pidana yang merugikan masyarakat luas serta mengancam ketahanan pangan sektor perikanan dan pertanian.
Modus Operandi Pencurian Barcode BBM Milik Nelayan
Praktik penyelewengan ini terbongkar setelah sejumlah pemilik kapal nelayan di Parigi Moutong menemukan identitas kapal mereka telah terdaftar aktif dalam sistem barcode subsidi MyPertamina tanpa sepengetahuan mereka. Saat nelayan hendak mengurus administrasi ke Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Parigi Moutong, hak akses subsidi mereka ternyata sudah dikuasai pihak lain.
Berdasarkan investigasi lapangan, modus operandi yang digunakan pelaku meliputi:
- Pencurian Identitas Kapal: Pelaku mengumpulkan data kapal nelayan lokal secara sepihak.
- Pemalsuan Surat Kuasa: Pelaku membuat surat kuasa palsu atas nama pemilik kapal tanpa izin atau konfirmasi ke nelayan yang bersangkutan.
- Penerbitan Barcode Ilegal: Dokumen tersebut diajukan ke DKP Parigi Moutong untuk mencairkan barcode kuota solar subsidi.
- Pengalihan ke Pasar Gelap: Solar subsidi yang dicairkan dari SPBU tidak pernah sampai ke nelayan, melainkan dijual langsung ke pelaku tambang emas ilegal (PETI) dan penambang galian C dengan harga di bawah solar nonsubsidi untuk mencari keuntungan ekonomi pribadi.
Seorang aktor bernama Darlan diduga kuat menjadi otak di balik pergerakan pasokan solar subsidi ilegal dari SPBU ke wilayah pertambangan tersebut.
Baca Juga: Penyelewengan Barcode BBM Nelayan Parigi Moutong, Solar Subsidi Diduga Dialihkan ke Tambang Ilegal
Kelalaian Verifikasi DKP Parigi Moutong Jadi Celah Hukum
Sistem verifikasi internal pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Parigi Moutong menjadi celah utama yang dimanfaatkan oleh oknum mafian BBM. Kepala Bidang Perizinan DKP Parigi Moutong, Mashening, S.Pi., mengakui bahwa instansinya meloloskan barcode hanya berdasarkan kelengkapan berkas fisik tanpa melakukan validasi ulang kepada pemilik sah kapal.
"Berkas pengajuan mereka lengkap, jadi kami keluarkan barcode BBM-nya," ujar Mashening saat dikonfirmasi, Kamis (25/6/2026).
Meskipun DKP mengklaim telah memerintahkan Penyuluh Perikanan Lapangan (PPL) untuk mengecek fisik kapal, faktanya pengecekan tersebut dilakukan sebelum barcode terbit. DKP sama sekali tidak melakukan konfirmasi pasca-penerbitan kepada nelayan, sehingga mengabaikan asas kecermatan yang diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Akibatnya, nelayan menderita kerugian berlapis berupa hilangnya hak solar subsidi dan risiko sanksi administratif akibat penyalahgunaan identitas.
Desakan DPRD dan Konsekuensi Pidana Enam Tahun Penjara
Merespons situasi tersebut, legislator Fraksi Gerindra I Ketut Mardika meminta aparat penegak hukum (APH) dan Pemerintah Daerah meningkatkan pengawasan total pada rantai distribusi BBM.
“Saya berharap distribusi solar benar-benar tepat sasaran. Jangan sampai masyarakat, para petani maupun nelayan tidak dapat menggunakan solar subsidi karena ulah oknum yang mencari keuntungan pribadi,” tegas Ketut Mardika pada Sabtu (27/6/2026).
Secara hukum, tindakan pengalihan solar bersubsidi ke sektor industri pertambangan melanggar sejumlah regulasi ketat:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja): Pasal 55 mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.