• Minggu, 28 Juni 2026

Anleg I Ketut Mardika Desak Pengusutan Sindikat Barcode Solar Subsidi Nelayan Parigi Moutong

.
Dwi Rahayu Putri, Sulawesi Today
- Minggu, 28 Juni 2026 | 13:15 WIB
Anggota DPRD Parigi Moutong desak pengusutan kasus pencurian barcode solar subsidi nelayan yang diduga dijual ke tambang emas ilegal (PETI). Pelaku terancam 6 tahun penjara.
Anggota DPRD Parigi Moutong desak pengusutan kasus pencurian barcode solar subsidi nelayan yang diduga dijual ke tambang emas ilegal (PETI). Pelaku terancam 6 tahun penjara.

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014: Mengatur spesifikasi konsumen pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) Solar yang melarang tegas alokasi subsidi untuk sektor industri komersial skala besar atau tambang ilegal.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Penggunaan identitas dan pemalsuan surat kuasa tanpa hak dapat dijerat dengan pasal pemalsuan dokumen.

Kasus penyelewengan solar ke tambang ilegal ini bukan pertama kalinya terjadi di wilayah Sulawesi Tengah, setelah sebelumnya modus serupa sempat dilaporkan melibatkan sejumlah SPBU di kawasan koridor industri Morowali.

Halaman:

Editor: Dwi Rahayu Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini