berita

Langgar KUHAP, Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Didesak Pindah ke KPK

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:36 WIB
Mahfud MD mendesak KPK mengambil alih kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan meminta Presiden Prabowo turun tangan mengatasi kendala politik.

Sulawesitoday - Mahfud MD mendesak KPK mengambil alih kasus eks Jampidsus. Langkah ini dinilai penting untuk meluruskan penyidikan yang dianggap melanggar Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana.

"Ada baiknya komisi antirasuah sesuai kewenangannya segera mengambil alih kasus ini," kata mantan Menko Polhukam itu. Penegasan hukum tersebut diperlukan karena status hukum tersangka dinilai tidak melalui prosedur formal yang sah.

Prosedur pengalihan perkara dari Kepolisian dinilai janggal. Mantan hakim Mahkamah Konstitusi menilai tersangka bahkan belum pernah diperiksa penyidik sebelum berkasnya dipindahkan.

Presiden Prabowo Subianto diminta segera turun tangan. Intervensi kepala negara diperlukan jika hambatan politik membuat lembaga antirasuah ragu bertindak memeriksa kejaksaan.

Kondisi hukum nasional kini sangat mengkhawatirkan. "Tindakan ilegal tidak hanya merusak mekanisme acara pidana tetapi menghancurkan sistem bernegara," kata tokoh Madura ini.

Baca Juga: Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi, Sempat Bantah Keterlibatan Blackout Sumatera

Lembaga antirasuah menanggapi dingin desakan itu. Juru Bicara komisi antirasuah Budi Prasetyo menegaskan pihaknya memilih menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Penyidikan formal di Kejaksaan Agung dipantau secara ketat. Publik dipersilakan mengawal kelanjutan perkara kakap yang dilimpahkan oleh penyidik kepolisian pada sabtu lalu.

Opsi pemindahan kasus tidak bisa dilakukan serampangan. Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menolak jika kebijakan hanya didasarkan asumsi kemacetan perkara.

Koordinasi antarlembaga penegak hukum wajib dipatuhi dahulu. Mekanisme undang undang mensyaratkan tahapan supervisi ketat sebelum berkas perkara korupsi resmi berpindah tangan.

Proses hukum dipastikan berjalan sesuai koridor regulasi. "Kita tidak bisa berasumsi perkara ini pasti macet tanpa adanya bukti pelanggaran nyata," tutur petinggi komisi antirasuah.

Tags

Terkini