berita

Beda Hitung Denda Proyek Perpustakaan Parigi Moutong Picu Polemik di Rapat Pansus DPRD

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:13 WIB
Pansus DPRD Parigi Moutong soroti beda hitung denda proyek perpustakaan Rp8,79 miliar. Gedung bocor, pemda tuntut kontraktor Rp10 miliar.

@sulawesitodaycom

Kenapa gedung ikonik senilai Rp8,79 miliar malah bocor dan jadi pajangan? Lebih aneh lagi, internal Pemerintah Daerah Parigi Moutong justru ribut sendiri soal cara hitung denda proyeknya. Ada yang bilang denda kontraktor tembus Rp10 miliar, tapi ada juga yang punya hitungan berbeda. Ini fakta pahit dari ruang rapat Pansus LHP BPK di DPRD Parigi Moutong, Selasa, 14 Juli 2026. Proyek Gedung Layanan Perpustakaan yang digadang-gadang jadi maskot daerah, kondisinya memprihatinkan. Anggota Pansus, Adnyana, sampai geleng-geleng kepala. Istilah dia: di luarnya cantik, di dalamnya bobrok. Dinas Perpustakaan dan Inspektorat malah saling silang pendapat di depan forum. Kepala Inspektorat, Irfan, tegas mengacu pada denda satu per seribu dari nilai kontrak awal. Sebaliknya, Kadis Perpustakaan, Syamsu Nadjamuddin, mengklaim basis denda memakai bagian kontrak setelah konsultasi ke BPK. Mereka beda suara. Padahal sama-sama pemerintah. Mengapa susah sekali duduk satu meja di tingkat pemda untuk menyamakan hitungan? Ada apa? Sementara pejabatnya sibuk berdebat soal angka denda, warga Parigi Moutong hanya bisa menonton gedung megah yang belum bisa mereka pakai itu. #ParigiMoutong #DPRDParigiMoutong #KabarSulawesitoday #KasusKorupsi #ViralSulteng

♬ suara asli - Menurut Sulawesitoday - Menurut Sulawesitoday

Sulawesitoday - Rapat Panitia Khusus Laporan Hasil Pemeriksaan BPK di DPRD Parigi Moutong, Selasa, 14 Juli 2026, membongkar perselisihan internal pemerintah daerah soal dasar hitung denda proyek Gedung Layanan Perpustakaan senilai Rp8,79 miliar. Inspektorat dan Kepala Dinas Perpustakaan tampil dengan penjelasan berbeda soal ketentuan yang berlaku, sementara gedung yang disebut maskot Parigi Moutong itu sudah bocor dan belum bisa dipakai warga.

"Bagian dari pemerintah saja sudah berbeda pendapat, ini pertanyaan besar," kata anggota Pansus, Adnyana, dalam rapat itu.

Adnyana mempertanyakan sikap Inspektorat. Ia meminta penjelasan resmi soal penyebab perbedaan hitung denda proyek perpustakaan itu.

Proyek ini bukan perkara kecil. Nilai kontraknya mencapai Rp8,79 miliar, didanai DAU dan DAK Fisik Bidang Pendidikan Parigi Moutong.

Denda kontraktor jadi sorotan utama. Selisih basis hitung membuat pemda menuntut kontraktor, CV Arawan, hingga Rp10 miliar.

Gedung perpustakaan justru belum berfungsi. Bangunan yang digadang jadi ikon daerah itu disebut bocor dan rusak di beberapa bagian.

Adnyana menilai kondisi itu memprihatinkan. Ia menyebut gedung tampak bagus di luar, namun keropos di bagian dalam.

"Di luarnya cantik, di dalamnya bobrok," kata Adnyana menggambarkan kondisi gedung perpustakaan.

Baca Juga: Anleg Fadli Usul Penundaan Paripurna Jika Bupati dan Wabup Parigi Moutong Kembali Absen

Kepala Inspektorat, Irfan, angkat bicara. Ia menegaskan hasil audit final tetap memakai denda satu per seribu dari nilai kontrak awal.

Ketentuan itu berlaku sejak addendum pertama. Basis hitung itu, menurut Irfan, semestinya tidak berubah pada addendum berikutnya.

Penjelasan berbeda datang dari Kadis Perpustakaan. Syamsu Nadjamuddin, pejabat pembuat komitmen pengganti, mengklaim basis denda memakai bagian kontrak.

Syamsu mengaku sudah berkonsultasi ke BPK. Ia menyebut kewenangan menetapkan besaran denda ada di tangan pejabat pembuat komitmen.

Halaman:

Tags

Terkini