Perbedaan pendapat itu sempat dibawa ke tingkat pemda. Syamsu mengaku sulit mendapat forum resmi untuk menuntaskan perbedaan hitung bersama pimpinan daerah.
"Sampai saat ini saya tidak pernah bertemu, ada apa sebenarnya," kata Syamsu mempertanyakan hambatan itu.
Kasus ini merunut ke addendum keempat. Dokumen itu diteken pada 9 Februari 2026, mengubah basis hitung denda proyek.
Perubahan basis hitung diatur ketat. Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 8 Tahun 2024 melarang perubahan semacam ini di tengah pelaksanaan kontrak.
Molornya pekerjaan terjadi sejak akhir 2025. Kontrak awal 210 hari kalender berakhir 15 Desember 2025, namun pekerjaan belum tuntas.
Perpanjangan waktu diberikan dua kali berturut. Addendum ketiga dan keempat sama sama memberi tambahan waktu tanpa penyelesaian tuntas soal denda.
Hingga rapat pansus digelar, persoalan itu belum tuntas. Pansus DPRD berencana merumuskan rekomendasi perbaikan tata kelola proyek pemerintah daerah.
Hingga naskah ini disusun, konfirmasi tertulis dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Parigi Moutong maupun CV Arawan belum diperoleh secara terpisah di luar forum rapat Pansus.