Sulawesitoday - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menilai penempatan posisi duduk Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Sidang Kabinet Paripurna melanggar aturan protokoler kenegaraan. Tata letak kursi yang sejajar dengan para menteri koordinator tersebut dianggap merendahkan marwah lembaga kepresidenan.
"Penempatan posisi duduk Wakil Presiden yang berada di bawah Presiden dan sejajar dengan para Menteri Koordinator bukan sekadar persoalan teknis, melainkan memiliki konsekuensi protokoler dan konstitusional," kata Denny Indrayana dalam surat terbukanya pada 20 Juli 2026.
Kritik tajam ini disampaikan Denny melalui surat terbuka berjudul Memecat Gibran yang diunggah pada laman pribadinya. Ia sengaja memanfaatkan ruang publik karena khawatir pesan penting mengenai tata kelola negara tidak sampai ke meja Presiden.
Presiden dan Wakil Presiden merupakan satu kesatuan tunggal lembaga kepresidenan yang tidak dipisahkan. Aturan protokoler wajib menempatkan keduanya secara sejajar pada setiap agenda resmi kenegaraan.
Peristiwa di Istana Negara ini menjadi sejarah baru yang belum pernah terjadi sebelumnya. Tata ruang rapat kabinet tersebut dinilai mengabaikan praktik ketatanegaraan yang berlaku selama ini.
Baca Juga: Dua Rumah di Parigi Moutong Terbakar Akibat Gas dan Korsleting
"Sepanjang pengetahuan saya, penempatan posisi tersebut merupakan peristiwa yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia," ujar Denny pada 20 Juli 2026.
Penataan ruang rapat resmi kepresidenan memiliki makna simbolis yang sangat kuat. Kejanggalan teknis dalam acara resmi pemerintah harus segera mendapat koreksi total.
Denny juga menyoroti pentingnya akurasi data strategis sebelum pengambilan kebijakan publik. Data ekonomi dari Badan Pusat Statistik wajib dipastikan sesuai dengan kondisi riil masyarakat.
Persoalan tata kelola informasi Istana menjadi perhatian serius pakar hukum tata negara ini. Kebijakan negara berisiko fatal jika berpatokan pada laporan yang tidak akurat.
Mekanisme pemberhentian wakil presiden turut diulas berdasarkan pasal konstitusi yang berlaku. Pemberhentian dapat diproses jika terbukti melakukan pelanggaran hukum berat atau perbuatan tercela.
"Saya setuju jika Gibran diberhentikan dari jabatan Wakil Presiden berdasarkan alasan konstitusional yang berlaku," tegas Denny pada 20 Juli 2026.
Prosedur pengisian kekosongan jabatan wakil presiden telah diatur tegas dalam UUD 1945. Presiden berhak mengusulkan dua nama calon kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Proses pemilihan figur pengganti tersebut wajib diselesaikan paling lambat 60 hari. Tata cara ketatanegaraan ini menjamin kepastian kepemimpinan nasional tetap berjalan stabil.