Nelayan dan warga kecil jadi pihak yang paling dirugikan karena kesulitan mendapat solar bersubsidi dengan harga wajar.
Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk tambang ilegal berpotensi menyeret pelakunya ke jerat hukum berlapis. Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi mengatur ancaman pidana hingga enam tahun penjara dan denda puluhan miliar rupiah.
Warga berharap penyelidikan tidak berhenti pada pemeriksaan sopir dan pengelola SPBU semata. Mereka mendesak polisi menelusuri hingga ke ujung rantai, termasuk pihak yang menampung dan mengangkut solar ke tambang.
Jodaenis Rajendra memastikan penyelidikan akan menyasar semua pihak tanpa pandang bulu.
“Semua pihak yang terlibat yang kami temukan dari penyelidikan akan kami periksa dugaan keterlibatannya,” ujarnya.
Ia menambahkan penegakan hukum akan mengacu sepenuhnya pada aturan yang berlaku. Baik pengelola SPBU, warga perantara, maupun oknum aparat, disebut tidak akan mendapat perlakuan istimewa.
Publik kini menanti langkah konkret dari Satreskrim Polres Parigi Moutong. Penyelidikan atas dugaan aliran solar bersubsidi ke tambang emas ilegal jadi taruhan kepercayaan warga terhadap penegakan hukum di daerah itu.