Akses Bantuan Hukum Semakin Mudah! Pendaftaran Calon Pemberi Bantuan Hukum Periode 2025-2027 Dibuka
Sulawesitoday– Sebuah kesempatan emas kembali hadir bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum di tengah beragam permasalahan hukum yang dihadapi. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) mengumumkan pembukaan pendaftaran bagi organisasi bantuan hukum (OBH) sebagai calon pemberi bantuan hukum periode 2025-2027.
Menurut Kakanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, proses verifikasi dan akreditasi calon pemberi bantuan hukum ini diarahkan untuk menjamin mutu layanan bantuan hukum yang diberikan kepada masyarakat. "Kami berkomitmen untuk memberikan akses bantuan hukum yang berkualitas dan mudah dijangkau oleh seluruh masyarakat," ujar Hermansyah Siregar.
Pendaftaran untuk menjadi calon pemberi bantuan hukum memerlukan persyaratan yang jelas, di antaranya:
Memiliki SK Badan Hukum dari Ditjen AHU Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Akta pendirian dan pengurus OBH
SK Pengangkatan Pengurus
Surat penunjukan sebagai Advokat dan Paralegal
Surat izin beracara sebagai Advokat yang masih berlaku
Dokumen status kepemilikan kantor
NPWP dan Nomor Rekening OBH
Surat keterangan tinggal/domisili
AD dan ART
Laporan pengelolaan keuangan
Bukti pelaksanaan bantuan hukum
Proses seleksi calon pemberi bantuan hukum mencakup beberapa tahapan yang meliputi pemeriksaan kelengkapan dokumen, dokumen fisik, pemeriksaan faktual lapangan, rekomendasi verifikasi, dan pengklasifikasian akreditasi.
Informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran dan verifikasi calon pemberi bantuan hukum dapat diakses melalui situs sini. Mood