berita

Akses Bantuan Hukum Semakin Mudah! Pendaftaran Calon Pemberi Bantuan Hukum Periode 2025-2027 Dibuka

Jumat, 8 Maret 2024 | 14:56 WIB
Akses Bantuan Hukum Semakin Mudah! Pendaftaran Calon Pemberi Bantuan Hukum Periode 2025-2027 Dibuka

Akses Bantuan Hukum Semakin Mudah! Pendaftaran Calon Pemberi Bantuan Hukum Periode 2025-2027 Dibuka

Sulawesitoday– Sebuah kesempatan emas kembali hadir bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum di tengah beragam permasalahan hukum yang dihadapi. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) mengumumkan pembukaan pendaftaran bagi organisasi bantuan hukum (OBH) sebagai calon pemberi bantuan hukum periode 2025-2027.

Menurut Kakanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, proses verifikasi dan akreditasi calon pemberi bantuan hukum ini diarahkan untuk menjamin mutu layanan bantuan hukum yang diberikan kepada masyarakat. "Kami berkomitmen untuk memberikan akses bantuan hukum yang berkualitas dan mudah dijangkau oleh seluruh masyarakat," ujar Hermansyah Siregar.

Pendaftaran untuk menjadi calon pemberi bantuan hukum memerlukan persyaratan yang jelas, di antaranya:

Memiliki SK Badan Hukum dari Ditjen AHU Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Akta pendirian dan pengurus OBH

SK Pengangkatan Pengurus

Surat penunjukan sebagai Advokat dan Paralegal

Surat izin beracara sebagai Advokat yang masih berlaku

Dokumen status kepemilikan kantor

NPWP dan Nomor Rekening OBH

Surat keterangan tinggal/domisili

AD dan ART

Laporan pengelolaan keuangan

Bukti pelaksanaan bantuan hukum

Proses seleksi calon pemberi bantuan hukum mencakup beberapa tahapan yang meliputi pemeriksaan kelengkapan dokumen, dokumen fisik, pemeriksaan faktual lapangan, rekomendasi verifikasi, dan pengklasifikasian akreditasi.

Informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran dan verifikasi calon pemberi bantuan hukum dapat diakses melalui situs sini. Mood

Terkini