Kanwil Kemenkumham Sulteng Dukung Pendaftaran Calon Pemberi Bantuan Hukum
Sulawesitoday - Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng) secara aktif mendukung upaya pendaftaran calon pemberi bantuan hukum untuk periode 2025-2027.
Dalam upaya memastikan kualitas layanan bantuan hukum yang diberikan kepada masyarakat, Kanwil Kemenkumham Sulteng telah membuka kesempatan bagi organisasi bantuan hukum (OBH) untuk mendaftarkan diri.
Proses Verifikasi dan Akreditasi Dilakukan Secara Ketat
Kakanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, menyatakan bahwa proses verifikasi dan akreditasi calon pemberi bantuan hukum ini bertujuan untuk memastikan kualitas layanan bantuan hukum yang diberikan kepada masyarakat.
"Kami berkomitmen untuk memberikan akses bantuan hukum yang berkualitas dan mudah dijangkau oleh seluruh masyarakat di wilayah Sulawesi Tengah," ungkap Hermansyah Siregar, Jumat 8 Maret 2024.
Persyaratan yang Harus Dipenuhi Calon Pemberi Bantuan Hukum
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pemberi bantuan hukum antara lain memiliki Surat Keputusan (SK) Badan Hukum dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, akta pendirian dan pengurus OBH, serta surat penunjukan sebagai Advokat dan Paralegal.
Selain itu, dokumen status kepemilikan kantor, NPWP, nomor rekening OBH, surat keterangan tinggal/domisili, AD dan ART, laporan pengelolaan keuangan, dan bukti pelaksanaan bantuan hukum juga menjadi persyaratan yang harus dipenuhi.
Tahapan Seleksi Calon Pemberi Bantuan Hukum
Tahapan seleksi calon pemberi bantuan hukum meliputi pemeriksaan kelengkapan dokumen, pemeriksaan dokumen fisik, pemeriksaan faktual lapangan, rekomendasi verifikasi, dan pengklasifikasian akreditasi. Informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran dan verifikasi calon pemberi bantuan hukum dapat diakses melalui situs resmi Kanwil Kemenkumham Sulteng.
Masyarakat Diharapkan Memanfaatkan Layanan Bantuan Hukum yang Berkualitas
Dengan dibukanya kesempatan pendaftaran bagi calon pemberi bantuan hukum, masyarakat di Sulawesi Tengah diharapkan dapat memanfaatkan layanan bantuan hukum yang berkualitas dan terjamin. Hermansyah Siregar juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mengakses hak-hak hukum mereka.