berita

Kemenkumham Sulteng Tak Main-main, TKA Langgar Aturan Siap-Siap Ditindak Tegas

Minggu, 5 Mei 2024 | 14:51 WIB
Foto: Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) bersama Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Palu dan Kanim Kelas II Non TPI Banggai saat menggencarkan Operasi Jagratara “Selalu Waspada” tahun 2024. (Amirullah)

Kemenkumham Sulteng Tak Main-main, TKA Langgar Aturan Siap-Siap Ditindak Tegas


Operasi Jagratara 2024 Digelar, Sasar Perusahaan Pekerja TKA


Sulawesitoday - Tak ingin tinggal diam dengan pelanggaran keimigrasian, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) bersama Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Palu dan Kanim Kelas II Non TPI Banggai kembali menggelar Operasi Jagratara “Selalu Waspada” tahun 2024.


Operasi kali ini menyasar perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) di wilayah Sulteng.


Operasi Jagratara 2024 sendiri bertujuan menegakkan hukum keimigrasian dan memastikan bahwa TKA yang bekerja di Indonesia memiliki dokumen yang sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.


Hal ini ditegaskan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, pada Jumat 4 Mei 2024.


"Operasi Jagratara ini kami lakukan untuk menegakkan hukum keimigrasian dan memastikan bahwa TKA yang bekerja di Indonesia memiliki dokumen yang sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegas Hermansyah.



Tim Gabungan Periksa Kelengkapan Dokumen dan Lakukan Wawancara


Dalam operasi kali ini, tim gabungan dari Kanwil Kemenkumham Sulteng, Kanim Palu, dan Kanim Banggai menyasar beberapa perusahaan, seperti PT. Megah Batu Abadi di Kabupaten Donggala, Packing Plant Semen Conch di Kabupaten Donggala, PT. Asianmax Mining Indonesia, dan PT. Sanyou Mining Industri di Kabupaten Morowali Utara.


Tim gabungan ini pun melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen keimigrasian para TKA, seperti paspor, visa, dan izin tinggal keimigrasian.


Tak hanya itu, tim juga melakukan wawancara dengan para TKA untuk memastikan bahwa mereka mengetahui peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.



TKA Langgar Aturan, Siap-Siap Ditindak Tegas


Hermansyah Siregar menegaskan bahwa bagi TKA yang kedapatan melanggar peraturan keimigrasian, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.


"Jika ditemukan TKA yang melanggar peraturan keimigrasian, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegas Hermansyah.


Operasi Jagratara 2024 dijadwalkan berlangsung selama dua hari, dan merupakan salah satu upaya Direktorat Jenderal Keimigrasian untuk meningkatkan kepatuhan terhadap hukum keimigrasian di setiap wilayah.


"Operasi ini merupakan salah satu upaya dari Direktorat Jenderal Keimigrasian untuk meningkatkan kepatuhan terhadap hukum keimigrasian di setiap wilayah," ujar Hermansyah.



Operasi Jagratara Digelar Berkala, Koordinasi dan Pengawasan Diperkuat


Hermansyah menambahkan bahwa Operasi Jagratara akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan bahwa TKA yang bekerja di Indonesia tidak melanggar peraturan keimigrasian.


"Operasi Jagratara ini akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan bahwa TKA yang bekerja di Indonesia tidak melanggar peraturan keimigrasian," ungkap Hermansyah.

Halaman:

Terkini