berita

Kemenkumham Sulteng Tak Main-main, TKA Langgar Aturan Siap-Siap Ditindak Tegas

Minggu, 5 Mei 2024 | 14:51 WIB
Foto: Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) bersama Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Palu dan Kanim Kelas II Non TPI Banggai saat menggencarkan Operasi Jagratara “Selalu Waspada” tahun 2024. (Amirullah)

Lebih lanjut, Hermansyah juga mengimbau kepada para perusahaan untuk selalu memastikan bahwa TKA yang mereka pekerjakan memiliki dokumen yang sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.


"Kami juga mengimbau kepada para perusahaan untuk selalu memastikan bahwa TKA yang mereka pekerjakan memiliki dokumen yang sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," imbuhnya.



Operasi Jagratara: Upaya Mewujudkan Kondisi yang Tertib dan Aman


Dengan operasi Jagratara 2024 ini, diharapkan pelanggaran keimigrasian dapat diminimalisir dan terciptanya kondisi yang tertib dan aman di wilayah Sulteng.


"Dengan operasi ini, diharapkan pelanggaran keimigrasian dapat diminimalisir dan terciptanya kondisi yang tertib dan aman di wilayah Sulteng," pungkas Hermansyah.



Operasi Jagratara 2024: Bukti Keseriusan Kemenkumham Sulteng dalam Menjaga Kedaulatan Negara


Operasi Jagratara 2024 merupakan bukti keseriusan Kanwil Kemenkumham Sulteng dalam menjaga kedaulatan negara melalui penegakan hukum keimigrasian. Hal ini sejalan dengan komitmen Direktorat Jenderal Keimigrasian untuk mewujudkan Indonesia yang maju dan bebas dari pelanggaran keimigrasian.

Halaman:

Terkini