[wpseo_breadcrumb]
Polda Sulteng Tangkap Bandar Togel di Parimo, Tersangka Terancam 10 Tahun Penjara
Barang Bukti Judi Kupon Putih Disita Polisi
Sulawesitoday - Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng menangkap seorang bandar judi togel berinisial A (47) di Kecamatan Tinombo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), pada Minggu, 16 Juni 2024.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat dan pemeriksaan terhadap seorang penyalur.
Proses Penangkapan
Pada 16 Juni 2024, tim dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng berhasil menangkap bandar togel berinisial A di Kecamatan Tinombo.
Informasi awal didapat dari masyarakat, yang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap penyalur berinisial IL.
Penangkapan dilakukan setelah penyalur memberikan informasi terkait aktivitas ilegal ini.
Detail Barang Bukti
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu handphone, uang tunai Rp 188.000, satu lembar ATM BRI Simpedes, dan satu lembar rekapan shio.
Tersangka A telah ditahan di Polda Sulteng sejak 17 Juni 2024.
"Benar, tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng telah mengamankan seorang bandar judi togel," ungkap Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari, pada 20 Juni 2024.
Skema Operasi dan Omset
Operasi judi kupon putih yang dikelola oleh A menghasilkan omset Rp 3 juta hingga Rp 4 juta setiap putaran.
A dibantu oleh enam penyalur yang bertugas menjual rekap kupon putih.
Kegiatan ini mengikuti jadwal putaran judi Singapura, yang berlangsung setiap hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu, dan Minggu.
Hukum dan Ancaman Pidana
Tersangka A dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) KUHP mengenai perjudian, yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun.
"Selama Januari hingga Juni 2024, Polda Sulteng telah menangani setidaknya delapan kasus perjudian," ujar Sugeng.