Sulawesitoday - Di hari pelantikan anggota DPRD Sulawesi Tengah, aliansi perjuangan rakyat Sulteng muncul dengan energi yang membara. Mereka tak datang hanya untuk menyaksikan momen formalitas pelantikan, melainkan untuk menyuarakan tuntutan mereka yang selama ini tak kunjung dijawab. Demonstrasi yang berlangsung pada Rabu, 25 September 2024, itu berlokasi tepat di depan Gedung Dharma Wanita, Jl Moh Yamin, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu.
Isu-isu yang dibawa oleh demonstran bukanlah hal baru bagi warga setempat. Isu agraria, kriminalisasi aktivis, hingga komersialisasi pendidikan telah menjadi keluhan yang terus bergaung di berbagai daerah. Kali ini, aliansi rakyat Sulteng menyampaikan sebelas tuntutan yang mereka harap bisa segera direspons oleh DPRD yang baru dilantik.
Reforma Agraria dan Keadilan untuk Perempuan
Salah satu tuntutan utama adalah terkait reforma agraria yang berpihak pada perempuan. Isu ini sudah lama menjadi perbincangan, terutama karena perempuan di daerah pedesaan Sulteng sering kali mengalami dampak paling parah dari kebijakan agraria yang tidak adil. Mereka tidak hanya kehilangan lahan, tetapi juga penghidupan mereka.
"Perempuan di sini seringkali terpinggirkan. Lahan yang mereka olah diambil alih, dan mereka dibiarkan tanpa mata pencaharian. Reforma agraria harus mempertimbangkan perempuan," ujar salah satu peserta aksi dengan tegas. Tuntutan ini jelas menyoroti kebutuhan untuk memperluas reforma agraria yang benar-benar adil, bukan hanya sekedar kebijakan di atas kertas.
Kriminalisasi Pejuang Agraria dan Aktivis Lingkungan
Selain itu, kriminalisasi terhadap pejuang agraria dan aktivis lingkungan juga menjadi sorotan besar. Dalam tuntutan mereka, aliansi ini meminta pemerintah untuk segera menghentikan praktik kriminalisasi terhadap para aktivis yang memperjuangkan hak-hak masyarakat. Salah satu kasus yang disinggung adalah tuntutan untuk membebaskan tiga petani Sidondo yang dipenjarakan oleh BTNLL dan Gakumdu Sulawesi.
"Ini bukan pertama kali. Pejuang-pejuang lingkungan kita seringkali dikriminalisasi hanya karena membela hak mereka atas tanah dan lingkungan. Kami menuntut ini segera dihentikan," ujar salah satu koordinator aksi.
Tidak hanya itu, mereka juga menuntut agar Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) segera dikeluarkan untuk warga Watutau dan Walea Besar yang dikriminalisasi karena kasus agraria. Aliansi ini menilai bahwa negara seharusnya melindungi, bukan menindas mereka yang berjuang untuk keadilan.
Desakan Penghapusan Lembaga yang Dianggap Tidak Relevan
Salah satu tuntutan yang cukup kontroversial adalah pembubaran Badan Bank Tanah, Balai Besar Taman Nasional Lore-Lindu (BTNLL), dan Taman Nasional Kepulauan Togean (TNKT). Aliansi ini merasa bahwa lembaga-lembaga tersebut hanya menjadi alat bagi kepentingan korporasi dan tidak lagi melindungi kepentingan masyarakat adat dan petani lokal.
“Kami ingin lembaga-lembaga yang hanya menjadi alat penindasan segera dibubarkan. BTNLL dan TNKT hanya merampas tanah masyarakat adat,” tegas seorang aktivis di tengah kerumunan demonstran.
Menurut mereka, badan-badan tersebut justru memperparah konflik agraria di wilayah Sulteng, sehingga perlu langkah tegas dari pemerintah untuk membubarkannya.